Sesat Pikir Penyelenggara Pemilu

 

sumber gambar: kabarkampus.com

Mata kuliah dasar-dasar logika yang biasanya diajarkan pada semester-semester awal perkuliahan merupakan bentuk preventif agar Mahasiswa tidak terjebak dalam yang Namanya sesat pikir. Secara sederhana sesat pikir atau logical fallacy adalah gambaran bagaimana seseorang memiliki pola pikir yang salah, dalam Bahasa Indonesia biasa juga disebut dengan kesalahan logika. Ini merupakan hal lumrah tetapi tetap harus dirubah. Kesalahan ini biasanya disebabkan karena seseorang tidak mengetahui topik yang ia bahas, egoism, salah pemahaman atau tidak serius (hanya becanda) dalam beropini.

Dalam Dunia politik, selalu kita menemui sesat-sesat pikir ini. Salah satu yang menarik untuk dilihat adalah sesat pikir para penyelenggara pemilu. Misalnya, yang paling banyak kita temui adalah para penyelenggara pemilu yang merasa hasil pemilunya tidak boleh digugat dan marah ketika ada yang menuduh hasil pemilu yang dikelola olehnya diragukan.

Mari kita bikin simulasi untuk BelajarPolitik berkenaan dengan hal ini:

Misalnya disuatu wilayah ada dua orang calon yang sama-sama memperebutkan hati seorang Putri yang amat cantik. Sebut saja dia adalah Wiwi dan Wowo Untuk menentukan siapa yang bakal menjadi kekasih si Putri cantik tidak dilakukan dengan otot-otot atau adu gombalan. Tetapi dilakukan pemilihan umum yang dipilih oleh seluruh warga kota.

Maka, dipilihlah si Udin dan si Pesulap merah untuk menjadi penyelenggara pemilunya. Total jumlah orang yang memilih adalah 42 orang. Hasil pemilu memperlihatkan Wiwi memperoleh total suara 20 sedangkan Wowo memperoleh 22 suara. Tetapi, karena alasan yang kurang diketahui suara si Wowo dikurangi 4 dan suara si Wiwi dikurangi 1 suara. Hasil akhir setelah dikurangi memperlihatkan Wiwi memperoleh 19 Suara dan Wowo 18 Suara.

Wowo, tentunya tidak terima dengan putusan ini. Dia bertanya kepada Udin dan Pesulap Merah kenapa hasilnya bisa seperti itu? Dijawab oleh penyelenggara pemilu itu bahwa banyak suara yang diisi itu eror. Misalnya, Pak Rahman (salah seorang warga kota) mencoblos dua kali untuk Wowo, seharusnya pak Rahman sesuai regulasi hanya memilih satu kali. Maka, suara untuk Wowo dikurangi.

Oke. Kata pak Wowo. Itukan pak Rahman doang, artinya suara saya-kata pak Wowo, yang asalnya 22 dikurangi 1 harusnya menjadi 21 suara, sedangkan yang dikurangi dalam penghitungan adalah 4 suara. Lantas, 3 suara lagi itu bagaimana?

Nah, disini kemudian terjebaknya para penyelenggara pemilu. Dia langsung mengeneralisir, bahwa bisa saja pak Rahman memilih dua kali berarti yang lain pun memilih dua kali, langsung saja dikurangi empat suara untuk Wowo sebagai usaha mitigasi kecurangan.

Tentunya, Wowo tidak terima suaranya dikurangi 4 sedangkan lawannya 1; karena Udin dan Pesulap Merah sebagai penyelenggara pemilu tidak menjelaskan secara rinci suara-suara yang dikurangi. Seharusnya sebagai penyelenggara pemilu Udin dan Pesulap Merah menjelaskan bahwa empat suara yang dikurangi dari total suara Wowo adalah hasil dari a, b, c dan d secara rinci-komprehensif. Bukan hanya menjelaskan 1 suara yang dikurangi dan kemudian digeneralisir tanpa bukti-bukti yang jelas. Paham?

Tentunya, dipihak lain Wiwi yang suaranya hanya dikurangi 1 tidak akan marah, secara penghitungan akhir dia menang. Disini akhirnya Wowo marah, dan menuduh penyelenggara pemilu curang. Apakah tuduhan Wowo etis dan benar? Secara kronologis, amat benar. Karena penyelenggara pemilu tidak menjelaskan secara rinci suara-suara yang dikurangi. Dia hanya menjelaskan satu suara yang dikurangi sedangkan total suara yang dikurangi buat Wowo adalah empat. Tiga suara lagi?

Tetapi, bukannya berpikir; Udin dan Pesulap Merah malah marah-marah, katanya Wowo tidak menghargai mereka yang sudah bersusah payah menyelenggarakan pemilu. Nah, justru disini terjadi sesat pikir lagi. Ketika seseorang dipilih apalagi jika berminat dan mencalonkan diri secara sadar dan insyaf untuk menjadi penyelenggara pemilu, seharusnya dia juga sudah menerima sepenuhnya tanggung jawab. Ketika ada seorang yang mempertanyakan hasil pemilunya dan meragukan hal tersebut, menjadi tugas penyelenggara pemilu buat menjelaskannya secara rinci dan metodologis.

Kita mungkin menjadi teringat perdebatan Rocky Gerung dan salah seorang anggota KPU yang ditangkap KPU dulu, saat itu Roger meragukan KPU tetapi bukannya menjawab tudingan dengan metodologis dan intelek. Si komisioner KPU itu malah marah-marah.  Hehe:’v

*Tulisan ini merupakan serial panjang, untuk penjelasan apa nama sesat pikir yang dimaksud akan diposting minggu depan, stay chill!


---

KIRIMKAN TULISANMU KE : redaksibelajarpolitik@gmail.com | Kumpulkan poin dan jadikan keluarga kami.

Komentar