Pendahuluan
Dialektika yang cukup
alot mengiringi penerapan Presidential Treshold di Indonesia, yang
dinilai oleh banyak pengamat dan akademisi politik maupun pakar hukum
tatanegara sebagai salah satu bentuk penghambat perkembangan demokrasi di
Indonesia (Ansori, 2019). Yang meskipun
begitu, menurut konseptual awalnya adanya Presidential Threshold
ditekankan untuk memperkuat sistem Presidensialisme yang dianut di Indonesia (Sodikin, 2014). Tulisan ini akan
mencoba mengkritisi sistem ambang batas pencalonan calon Presiden dan calon
wakil Presiden tersebut secara objektif, dalam artian bertumpu pada
objektifitas data yang tersaji dalam dua sudut pandang. Ciri utama dari teori
kritis adalah tidak hanya bersifat diskursus dalam pengertian pertukaran ide,
gagasan atau hanya bertumpu pengungkapan pemikiran secara formal dan teratur
untuk selanjutnya lebih dikenal dengan istilah wacana dan kontemplatif saja
melainkan lebih daripada itu pun menekankan hal yang bersifat praktis (Sholahudin, 2020).
Pembahasan
Di Indonesia, dalam
sejarah ketatanegaraannya pemilu pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955 di
era sistem pemerintahan liberal, diteruskan pada era Orde Baru dibawah
kepemimpinan Presiden Soeharto diantara tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan
1997. Kemudian pasca runtuhnya Orba, pemilu pertama era Reformasi
diselenggarakan pada 7 Juni 1999 lebih awal 3 dari sebagaimana jadwal
seharusnya, dikarenakan produk pemilu 1997 sudah tidak mendapat legitimasi dari
rakyat banyak, beriringan dengan runtuhnya kekuasaan Soeharto, setelah tahun
1999 secara berurutan Indonesia menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut
secara lima tahun sekali untuk memilih calon anggota legislatif (DPR, DPD dan
DPRD) serta Presiden dan Wakil Presiden yang mula dipilih oleh rakyat pada
pemilu 2004 sampai dengan sekarang.
Perhelatan pemilu
legislatif dan eksekutif pada awalnya terpisah beberapa bulan. Hingga kemudian,
para pemegang kuasa menilai penyelenggaraan tersebut kurang mendukung bagi
pelaksanaan demokrasi (Ansori, 2019) karena tidak
efektif dan efisien, kelemahan lainnya terlihat dari sisi rentang waktu yang
begitu panjang sehingga menguras energi tenaga lebih banyak pula. Dalam konteks
ini, negara pun memikul beban yang tidak sedikit yang memukul keuangan negara
akibat penyelenggaraan yang terpisah ini. Hingga kemudian, keluarlah putusan MK
Nomor 14/PUU-XI/2013 yang melahirkan konsep Pemilu serentak yang hari ini kita
kenal. Pemilu serentak dapat didefinisikan sebagai pelakasanaan pemilu
eksekutif dan legislatif dilakukan bersamaan.
Berkenaan dengan
pemilihan Presiden dan wakil Presiden, MK masih menempatkan persyaratan ambang
batas pencalonan (Presidential Threshold selanjutnya Penulis juga
menggunakan pedananan kata PT) 20% adapun yang dimaksud dengan Presidential
Threshold adalah pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari DPR, baik
dalam bentuk perolehan suara (ballot) atau jumlah perolehan kursi (seat)
yang diperoleh suatu partai politik agar dapat mencalonkan seorang atau
pasangan kandidat calon Presiden dan wakilnya dalam pemilu eksekutif (Pamungkas, 2009), sedangkan
menurut kompaspedia PT diartikan sebagai syarat minimal persentase kepemilikan
kursi di DPR atau Presentase Raihan suara bagi partai politik atau gabungan
partai politik untuk mencalonkan Presiden dan wakil Presiden.
Alasan utama
diterapkannya PT 20% ini sebagaimana disinggung diawal adalah untuk memperkuat
sistem Presidensiil di Indonesia, yang mana jika seorang Presiden dan wakilnya
tidak mendapat dukungan minimal dari parlemen dikhawatirkan aktivitas
pembangunan eksekutif akan terkendala, seperti misalnya dalam sistem
parlementer. Ketika suatu pemerintahan kurang mendapatkan dukungan parlemen, maka
pemerintahannya akan goyang dan pembangunan nasional urung dilakukan; kedua,
adalah demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan; ketiga, adalah
demi menyederhanakan sistem multipartai yang merupakan implikasi logis dari
pluralitas bangsa Indonesia (Hanta, 2010).
Meskipun begitu, jika
kita amati lebih jauh. Argumen yang menguatkan penerapan ambang batas
pencalonan Presiden ini cacat secara logika dan implementasi. Pertama,
misalnya berkenaan dengan jika seorang Presiden tidak memiliki kekuatan penuh
di parlemen segala pembangunan akan terhadap. Dalam sistem Presidensialisme
seperti yang dianut di Indonesia, legitimasi kekuasaan lembaga eksekutif bukan
berada pada tangan parlemen atau legislatif melainkan berada pada tangan Rakyat.
Ini berbeda dengan sistem Parlemen, dimana kekuasaannya berada diatas kekuasaan
eksekutif. Hal ini diperkuat dari pernyataan Syamsudin Harris yang menyatakan
secara teoritis legitimasi seorang Presiden tidak ditentukan oleh formasi
partai politik di parlemen hasil pemilu legislatif karena keduanya merupakan
dua intitusi yang berbeda dan memiliki basis legitimasi yang tidak sama pula.
Meskipun, pada eksistensinya ternyata kekuatan seorang Presiden masih
terkungkung dan mendapat tekanan dari partai politik (Mufleh, 2021); kedua, sebagai
bentuk keefektifan dan efisiensi multipartai, juga tidak sepenuhnya tepat.
Menurut Refly Harun hal ini karena partai politik sebagai peserta pemilu sudah
lolos verifikasi yang ketat dari KPU sebagai penyelenggara. Jika kita
mengatakan adanya ambang batas untuk mengaktifkan keefektifan dan efisiensi
maka senyatanya kita tidak mempercayai partai politik yang lolos sebagai
peserta pemilu-jika tidak bisa dikatakan kita tidak memercayai KPU sebagai
lembaga yang berintegritas dan berkompeten sebagai lembaga penyelenggara
pemilu- lazimnya, negara-negara yang menganut sistem presidensialisme
menetapkan ambang batas minimum bagi keterpilihan pasangan calon Presiden,
dengan kata lain presidential threshold bukanlah digunakan untuk membatasi
pencalonan Presiden sehingga mereduksi makna kebebasan dalam demokrasi yang
menurut Toynbee, merupakan asas paling fundamen suatu negara demokrasi adalah
adanya kebebasan. Terkungkung dan terbatasinya anak bangsa yang dinilai mampu
memimpin negeri ini karena ambang batas pencalonan tadi akan berakibat kurang
baik bagi penyelenggaraan pemerintahan ke depannya. Jadi, seharusnya Presidential
Threshold digunakan dalam rangka menentukan presentase suara minimum untuk
keterpilihan Presiden (Widaningsih, 2014).
Selain itu, dalam
konsitutsi tidak disebutkan adanya persyaratan ambang batas pencalonan
Presiden. Maka, adanya mekanisme ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap
konsitutsi yang mencedrai prinsip demokrasi konsitutsional itu sendiri (Fuqoha, 2017). Usaha untuk
menghapuskan aturan PT 20% sendiri sudah banyak dilakukan oleh para akademisi,
politisi hingga para pengamat politik dengan tujuan memunculkan calon-calon
berkualitas untuk mengisi jabatan Presiden ke depannya. Karena, jika kita
menilik calon Presiden dan atau wakilnya kebanyakan merupakan tokoht-tokoh
partai yang kebanyakannya pula hanya memiliki modal elektabilitas dan
kepopuleran. Namun, nampaknya MK belum berani untuk menghapus mekanisme
tersebut padahal senyatanya jika terus bertumpu pada koalisi untuk mencalonkan
Presiden, maka inilah yang kemudian disebut Hanta sebagai demokrasi
presidensiil setengah hati. Maka, seyogyanya Majelis hakim MK berani untuk
menabrak aturan dan prosedur hukum dengan menggunakan doktrin judicial
activism untuk membuat suatu aturan perundang-undangan yang mensejehtrakan
dan sesuai dengan kehendak rakyat (Prabowo, 2022).
Penutup
Namun, terlepas dari
dinamika politik yang ada penerapan Presidential Threshold nyatanya
masih dilaksanakan hingga sekurangnya sampai pemilu 2024, itu kemudian tak ayal
jika meminjam istilah Maulana Ihsan dalam artikelnya, kesusu-kesusunya
(buru-burunya) para elite partai saling bertemu dan membentuk koalisi merupakan
implikasi logis karena partai tersebut kurang suara untuk mencalonkan Presiden,
takut keburuan sama yang lain, lebih baik buru-buru. Sehingga, berimplikasi
kepada terlantarnya kepentingan rakyat karena para elite sibuk memesan tiket
dan kue yang akan dibagikan nanti.
Penulis sendiri menilai
pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak nanti seharusnya tidak relevan
lagi untuk menerapkan PT 20% dikarenakan hal ini berbeda dengan situasi dan
kondisi politik di pemilu-pemilu sebelumnya. Itu pula yang menyebabkan gaya
main elite politik berubah. Selain itu, ambang batas yang diterapkan ini
menyebabkan suara masyarakat yang terwakili dalam partai-partai kecil hilang
karena ambang batas yang ditetapkan di undang-undang pemilu mengakibatkan partai
politik yang tidak memenuhinya tidak dapat mencalonkan seorang kandidat
Presiden (Saad & Sabrina, 2021), sehingga pada
gilirannya kemudian menghambat perkembangan demokrasi Indonesia yang seharusnya
dapat menciptakan suatu pemerintahan yang benar-benar dari rakyat, oleh dan
untuk rakyat. Bukan dari (hasil restu) elite partai, oleh dan untuk partai
politik. Meskipun, katanya mereka adalah representatif dari masyarakat. Karena
sejatinya penerapan Presidential Threshold mengandung konsekuensi
hilangnya kesempatan dan hak warga negara melalui partai yang tidak memenuhi
besaran angka tertentu. Karena itu perlu diperhatikan bagaimana sesungguhnya
prinsip demokrasi, dalam penentuan ambang batas ini karena jangan sampai
merugikan kelompok masyarakat tertentu terutama golongan minoritas (Wijaya, 2014) maka menurut
hemat penulis ambang batas pencalonan ini senyatanya tidak memerhatikan
kepentingan dan keragaman masyarakat yang tercermin dalam aspirasi politik.
Referensi
Dari
Buku dan Jurnal
Ansori, L. (2019). Telaah Terhadap Presidential Threshold
Dalam Pemilu Serentak 2019. Jurnal Yuridis, 4(1), 15–27.
Fuqoha. (2017). PENGISIAN JABATAN PRESIDEN DAN PRESIDENTIAL
THRESHOLD. Jurnal AJUDIKASI, 1(2), 27–38.
Hanta, Y. A. (2010). Presidensialisme Setengah Hati dari
Dilema ke Kompromi. Gramedia.
Mufleh. (2021). KOALISI PARTAI POLITIK DALAM SISTEM
PRESIDENSIAL INDONESIA MENURUT PANDANGAN POLITIK ISLAM. Skripsi UIN Raden
Intan Lampung.
Pamungkas, S. (2009). Perihal Pemilu. Laboratorium
Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIPOL UGM.
Prabowo, B. S. (2022). Menggagas Judicial Activism dalam
Putusan Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi Initiating Judicial
Activism on Presidential. Jurnal Ko, 19.
Saad, M., & Sabrina, D. F. (2021). Keadilan Dalam Pemilu
Berdasarkan Sistem Presidensial Threshold. Pranata Hukum, 3(1),
15–37.
Sholahudin, U. (2020). MEMBEDAH TEORI KRITIS MAZHAB
FRANKFURT : Journal Urban of Sociology, 3, 71–89.
Sodikin. (2014). Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif dengan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sistem Presidensiil. Jurnal
Rechtsvinding, 3.
Widaningsih. (2014). Implikasi Yuridis atas Putusan Mahkamah
Konsitutsi tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Jurnal
Cakwarala Hukum, 19(1).
Wijaya, I. D. M. P. (2014). Mengukur Derajat Demokrasi
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden. Jurnal IUS, II(6).
Dari Web
Aryo
Putranto Saptohutomo. (2022). Pengertian Presidential Threshold dan Alasan
Penerapannya. Diakses dari: https://nasional.kompas.com/pengertian-presidential-threshold-dan-alasan-penerapannya/ pada tanggal 26 Juni 2022
Kirimkan Tulisan Anda ke: redaksibelajarpolitik@gmail.com | Tulisan dapat berupa Opini, berita aktual atau pun puisi dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pembelajaran Politik dan Demokratisasi, kemudian kumpulkan poin untuk mendapat hadiah!.


Komentar