PRESIDENTIAL TRESHOLD SEBAGAI PENGHAMBAT PERKEMBANGAN DEMOKRASI INDONESIA

 


Pendahuluan

Dialektika yang cukup alot mengiringi penerapan Presidential Treshold di Indonesia, yang dinilai oleh banyak pengamat dan akademisi politik maupun pakar hukum tatanegara sebagai salah satu bentuk penghambat perkembangan demokrasi di Indonesia (Ansori, 2019). Yang meskipun begitu, menurut konseptual awalnya adanya Presidential Threshold ditekankan untuk memperkuat sistem Presidensialisme yang dianut di Indonesia (Sodikin, 2014). Tulisan ini akan mencoba mengkritisi sistem ambang batas pencalonan calon Presiden dan calon wakil Presiden tersebut secara objektif, dalam artian bertumpu pada objektifitas data yang tersaji dalam dua sudut pandang. Ciri utama dari teori kritis adalah tidak hanya bersifat diskursus dalam pengertian pertukaran ide, gagasan atau hanya bertumpu pengungkapan pemikiran secara formal dan teratur untuk selanjutnya lebih dikenal dengan istilah wacana dan kontemplatif saja melainkan lebih daripada itu pun menekankan hal yang bersifat praktis (Sholahudin, 2020).

Pembahasan

Di Indonesia, dalam sejarah ketatanegaraannya pemilu pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955 di era sistem pemerintahan liberal, diteruskan pada era Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto diantara tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997. Kemudian pasca runtuhnya Orba, pemilu pertama era Reformasi diselenggarakan pada 7 Juni 1999 lebih awal 3 dari sebagaimana jadwal seharusnya, dikarenakan produk pemilu 1997 sudah tidak mendapat legitimasi dari rakyat banyak, beriringan dengan runtuhnya kekuasaan Soeharto, setelah tahun 1999 secara berurutan Indonesia menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut secara lima tahun sekali untuk memilih calon anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD) serta Presiden dan Wakil Presiden yang mula dipilih oleh rakyat pada pemilu 2004 sampai dengan sekarang.

Perhelatan pemilu legislatif dan eksekutif pada awalnya terpisah beberapa bulan. Hingga kemudian, para pemegang kuasa menilai penyelenggaraan tersebut kurang mendukung bagi pelaksanaan demokrasi (Ansori, 2019) karena tidak efektif dan efisien, kelemahan lainnya terlihat dari sisi rentang waktu yang begitu panjang sehingga menguras energi tenaga lebih banyak pula. Dalam konteks ini, negara pun memikul beban yang tidak sedikit yang memukul keuangan negara akibat penyelenggaraan yang terpisah ini. Hingga kemudian, keluarlah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang melahirkan konsep Pemilu serentak yang hari ini kita kenal. Pemilu serentak dapat didefinisikan sebagai pelakasanaan pemilu eksekutif dan legislatif dilakukan bersamaan.

Berkenaan dengan pemilihan Presiden dan wakil Presiden, MK masih menempatkan persyaratan ambang batas pencalonan (Presidential Threshold selanjutnya Penulis juga menggunakan pedananan kata PT) 20% adapun yang dimaksud dengan Presidential Threshold adalah pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari DPR, baik dalam bentuk perolehan suara (ballot) atau jumlah perolehan kursi (seat) yang diperoleh suatu partai politik agar dapat mencalonkan seorang atau pasangan kandidat calon Presiden dan wakilnya dalam pemilu eksekutif (Pamungkas, 2009), sedangkan menurut kompaspedia PT diartikan sebagai syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau Presentase Raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan Presiden dan wakil Presiden.

Alasan utama diterapkannya PT 20% ini sebagaimana disinggung diawal adalah untuk memperkuat sistem Presidensiil di Indonesia, yang mana jika seorang Presiden dan wakilnya tidak mendapat dukungan minimal dari parlemen dikhawatirkan aktivitas pembangunan eksekutif akan terkendala, seperti misalnya dalam sistem parlementer. Ketika suatu pemerintahan kurang mendapatkan dukungan parlemen, maka pemerintahannya akan goyang dan pembangunan nasional urung dilakukan; kedua, adalah demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan; ketiga, adalah demi menyederhanakan sistem multipartai yang merupakan implikasi logis dari pluralitas bangsa Indonesia (Hanta, 2010).

Meskipun begitu, jika kita amati lebih jauh. Argumen yang menguatkan penerapan ambang batas pencalonan Presiden ini cacat secara logika dan implementasi. Pertama, misalnya berkenaan dengan jika seorang Presiden tidak memiliki kekuatan penuh di parlemen segala pembangunan akan terhadap. Dalam sistem Presidensialisme seperti yang dianut di Indonesia, legitimasi kekuasaan lembaga eksekutif bukan berada pada tangan parlemen atau legislatif melainkan berada pada tangan Rakyat. Ini berbeda dengan sistem Parlemen, dimana kekuasaannya berada diatas kekuasaan eksekutif. Hal ini diperkuat dari pernyataan Syamsudin Harris yang menyatakan secara teoritis legitimasi seorang Presiden tidak ditentukan oleh formasi partai politik di parlemen hasil pemilu legislatif karena keduanya merupakan dua intitusi yang berbeda dan memiliki basis legitimasi yang tidak sama pula. Meskipun, pada eksistensinya ternyata kekuatan seorang Presiden masih terkungkung dan mendapat tekanan dari partai politik (Mufleh, 2021); kedua, sebagai bentuk keefektifan dan efisiensi multipartai, juga tidak sepenuhnya tepat. Menurut Refly Harun hal ini karena partai politik sebagai peserta pemilu sudah lolos verifikasi yang ketat dari KPU sebagai penyelenggara. Jika kita mengatakan adanya ambang batas untuk mengaktifkan keefektifan dan efisiensi maka senyatanya kita tidak mempercayai partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu-jika tidak bisa dikatakan kita tidak memercayai KPU sebagai lembaga yang berintegritas dan berkompeten sebagai lembaga penyelenggara pemilu- lazimnya, negara-negara yang menganut sistem presidensialisme menetapkan ambang batas minimum bagi keterpilihan pasangan calon Presiden, dengan kata lain presidential threshold bukanlah digunakan untuk membatasi pencalonan Presiden sehingga mereduksi makna kebebasan dalam demokrasi yang menurut Toynbee, merupakan asas paling fundamen suatu negara demokrasi adalah adanya kebebasan. Terkungkung dan terbatasinya anak bangsa yang dinilai mampu memimpin negeri ini karena ambang batas pencalonan tadi akan berakibat kurang baik bagi penyelenggaraan pemerintahan ke depannya. Jadi, seharusnya Presidential Threshold digunakan dalam rangka menentukan presentase suara minimum untuk keterpilihan Presiden (Widaningsih, 2014).

Selain itu, dalam konsitutsi tidak disebutkan adanya persyaratan ambang batas pencalonan Presiden. Maka, adanya mekanisme ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap konsitutsi yang mencedrai prinsip demokrasi konsitutsional itu sendiri (Fuqoha, 2017). Usaha untuk menghapuskan aturan PT 20% sendiri sudah banyak dilakukan oleh para akademisi, politisi hingga para pengamat politik dengan tujuan memunculkan calon-calon berkualitas untuk mengisi jabatan Presiden ke depannya. Karena, jika kita menilik calon Presiden dan atau wakilnya kebanyakan merupakan tokoht-tokoh partai yang kebanyakannya pula hanya memiliki modal elektabilitas dan kepopuleran. Namun, nampaknya MK belum berani untuk menghapus mekanisme tersebut padahal senyatanya jika terus bertumpu pada koalisi untuk mencalonkan Presiden, maka inilah yang kemudian disebut Hanta sebagai demokrasi presidensiil setengah hati. Maka, seyogyanya Majelis hakim MK berani untuk menabrak aturan dan prosedur hukum dengan menggunakan doktrin judicial activism untuk membuat suatu aturan perundang-undangan yang mensejehtrakan dan sesuai dengan kehendak rakyat (Prabowo, 2022).

Penutup

Namun, terlepas dari dinamika politik yang ada penerapan Presidential Threshold nyatanya masih dilaksanakan hingga sekurangnya sampai pemilu 2024, itu kemudian tak ayal jika meminjam istilah Maulana Ihsan dalam artikelnya, kesusu-kesusunya (buru-burunya) para elite partai saling bertemu dan membentuk koalisi merupakan implikasi logis karena partai tersebut kurang suara untuk mencalonkan Presiden, takut keburuan sama yang lain, lebih baik buru-buru. Sehingga, berimplikasi kepada terlantarnya kepentingan rakyat karena para elite sibuk memesan tiket dan kue yang akan dibagikan nanti.

Penulis sendiri menilai pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak nanti seharusnya tidak relevan lagi untuk menerapkan PT 20% dikarenakan hal ini berbeda dengan situasi dan kondisi politik di pemilu-pemilu sebelumnya. Itu pula yang menyebabkan gaya main elite politik berubah. Selain itu, ambang batas yang diterapkan ini menyebabkan suara masyarakat yang terwakili dalam partai-partai kecil hilang karena ambang batas yang ditetapkan di undang-undang pemilu mengakibatkan partai politik yang tidak memenuhinya tidak dapat mencalonkan seorang kandidat Presiden (Saad & Sabrina, 2021), sehingga pada gilirannya kemudian menghambat perkembangan demokrasi Indonesia yang seharusnya dapat menciptakan suatu pemerintahan yang benar-benar dari rakyat, oleh dan untuk rakyat. Bukan dari (hasil restu) elite partai, oleh dan untuk partai politik. Meskipun, katanya mereka adalah representatif dari masyarakat. Karena sejatinya penerapan Presidential Threshold mengandung konsekuensi hilangnya kesempatan dan hak warga negara melalui partai yang tidak memenuhi besaran angka tertentu. Karena itu perlu diperhatikan bagaimana sesungguhnya prinsip demokrasi, dalam penentuan ambang batas ini karena jangan sampai merugikan kelompok masyarakat tertentu terutama golongan minoritas (Wijaya, 2014) maka menurut hemat penulis ambang batas pencalonan ini senyatanya tidak memerhatikan kepentingan dan keragaman masyarakat yang tercermin dalam aspirasi politik.

 


 

 

*Penulis: Usef Ilham Fauzan (Mahasiswa S1 Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

Referensi

Dari Buku dan Jurnal

Ansori, L. (2019). Telaah Terhadap Presidential Threshold Dalam Pemilu Serentak 2019. Jurnal Yuridis, 4(1), 15–27.

Fuqoha. (2017). PENGISIAN JABATAN PRESIDEN DAN PRESIDENTIAL THRESHOLD. Jurnal AJUDIKASI, 1(2), 27–38.

Hanta, Y. A. (2010). Presidensialisme Setengah Hati dari Dilema ke Kompromi. Gramedia.

Mufleh. (2021). KOALISI PARTAI POLITIK DALAM SISTEM PRESIDENSIAL INDONESIA MENURUT PANDANGAN POLITIK ISLAM. Skripsi UIN Raden Intan Lampung.

Pamungkas, S. (2009). Perihal Pemilu. Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIPOL UGM.

Prabowo, B. S. (2022). Menggagas Judicial Activism dalam Putusan Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi Initiating Judicial Activism on Presidential. Jurnal Ko, 19.

Saad, M., & Sabrina, D. F. (2021). Keadilan Dalam Pemilu Berdasarkan Sistem Presidensial Threshold. Pranata Hukum, 3(1), 15–37.

Sholahudin, U. (2020). MEMBEDAH TEORI KRITIS MAZHAB FRANKFURT : Journal Urban of Sociology, 3, 71–89.

Sodikin. (2014). Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sistem Presidensiil. Jurnal Rechtsvinding, 3.

Widaningsih. (2014). Implikasi Yuridis atas Putusan Mahkamah Konsitutsi tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Jurnal Cakwarala Hukum, 19(1).

Wijaya, I. D. M. P. (2014). Mengukur Derajat Demokrasi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jurnal IUS, II(6).

Dari Web

Aryo Putranto Saptohutomo. (2022). Pengertian Presidential Threshold dan Alasan Penerapannya. Diakses dari: https://nasional.kompas.com/pengertian-presidential-threshold-dan-alasan-penerapannya/ pada tanggal 26 Juni 2022

Kirimkan Tulisan Anda ke: redaksibelajarpolitik@gmail.com | Tulisan dapat berupa Opini, berita aktual atau pun puisi dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pembelajaran Politik dan Demokratisasi, kemudian kumpulkan poin untuk mendapat hadiah!.


Komentar