Membicarakan
Pemilu di Indonesia, maka menarik untuk melihat bagaimana penerapan Ambang
batasnya. Di umumnya Negara-Negara demokrasi, penetapan ambang batas biasanya
ditetapkan untuk batas keterpilihan seorang calon pejabat. Di Indonesia, penerapan
ambang batas ditentukan untuk pencalonan seorang calon dan atau pasangan calon.
-
Editor Redaksi BelajarPolitik.com
Pembukaan
Berawal dari pemilihan umum di Indonesia yang
merupakan salah satu Negara yang sejak awal berdirinya memakai sistem
pemerintahan demokrasi. Dalam tatanan strukturnya memakai konsep pemisahan
kekuasaan Montesquieu yaitu adanya pemisahan kekuasan; legislatif, eksekutif
dan yudikatif. Legislatif disini berfungsi sebagai pembuat undang-undang,
eksekutif yang menjalankan undang-undang, sedangkan yudikatif berfungsi untuk
mengadili apabila ada yang melanggar perundang-undangan. Pemikiran Jhon Locke tentang
pemisahan kekuasaan ini sebetulnya tidak berbeda jauh dengan Montesquieu. Perbedaannya
dapat dilihat dalam fungsi dari eksekutif yang bertugas menjalankan
undang-undang, tetapi memiliki kewenangan juga untuk mengadili pelanggarannya.
Serta perbedaan selanjutnya adalah fungsi federatif yang berfungsi untuk
menjaga keamanan Negara dengan membangun komunikasi jaringan internasional
(Suparto 2019).
Selanjutnya, persoalan demokrasi ini berkaitan erat
dengan pemilihan umum. Indonesia sendiri sudah beberapa kali melakukan
pemilihan umum (pemilu) sejak tahun 1955. Pemilu tersebut dimulai dari tahun
1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan pemilu
serentak 2019 yang merupakan amanah dari putusan MK No. 14/PUU-XI-2013 (Al-Fatih
2019). Perjalanan pemilu di Indonesia menuai banyak beragam kisahnya
masing-masing sesuai dengan zamannya. Menurut literatur, pemilu di tahun 1955
merupakan pemilu yang dianggap paling demokratis. Karena pada saat tersebut,
pemilu ini melibatkan segala unsur masyarakat. Jumlah peserta yang ada meliputi
27 partai politik (parpol) dan 1 orang yang murni mencalonkan secara independen.
Pasca pemilihan umum 1955 persoalan pemilu ini terus melakukan perubahan. Hal
ini bahkan dilakukan hingga empat tahun pembahasan yang kemudian melahirkan
sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
untuk selanjutnya melakukan sebuah pemuktahiran dalam sistem presidensial.
Sehingga kita mengenal istilah presidential threshold pada saat itu yang
mengacu kepada hukum UU No.23 tahun 2003 tentang pemilu presiden dan wakil
presiden. Ketentuan ini mengeluarkan tentang ambang batas pemilu dengan
memperoleh minimal 15% dari perolehan suara di DPR dengan artian memperoleh
suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebesar 20% (Sumodiningrat 2021).
Pada tahun itu, 2004 terjadi pemilu yang pada pertama kalinya pemimpin eksekutif
dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pemilu ini dikenal sebagai pemilihan
umum yang mulai dipakainya hukum pemilu dengan adanya ambang batas (electoral
threshold). Sejak saat ini, persoalan presidential threshold selalu
mendapatkan perhatian penting, sehingga banyak revisi yang dilakukan dalam
regulasi ini. Persoalan angka persentase ambang batas ini selalu meningkat
angkanya dan perubahan perihal nomenklatur yang dipakai dalam setiap agenda
pemilu yang akan diadakan (Al-Fatih 2019).
Hal ini selanjutnya juga dipakai dalam pemilu tahun
2009 yang kemudian dalam sebuah kelompok yang mengurusi perihal RUU Pemilu
mencoba mengganti nomenklatur electoral threshold menjadi parliamentary
threshold yang kemudian melahirkan revisi undang-undang sehingga lahir
undang-undang baru No. 10 Tahun 2008 dan No. 42 Tahun 2008. Dilanjutkan dengan
pemilu di tahun 2014 dengan melahirkan sebuah ketentuan baru dimana persoalan
pemilihan legislatif diatur dalam UU. No. 8 Tahun 2021. Sedangkan pemilu
eksekutif, tetap berlandaskan terhadap undang-undang yang diterbitkan sebelum
pemilu tahun 2014, yaitu UU No. 42 Tahun 2008 (Al-Fatih 2019). Lanjut terhadap
pemilu di tahun 2019, persoalan presidential threshold ini menjadi
sebuah pembahasan hangat kembali. Dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 2017, berbagai
stakeholder di masyarakat banyak yang menggugat aturan tersebut ke Mahkamah
Konstitusi (MK) untuk selanjutnya MK dalam hal ini melakukan Judicial Review
tentang persoalan ambang batas pencalonan kekuasaan eksekutif yang akan
diselenggarakan di tahun 2019. Polemik ini adalah persoalan persentase ambang
batas yang termaktub dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada
Pemilu anggota DPR sebelumnya”. Hal ini kemudian ditolak oleh MK karena
memang sudah ditentukan dalam putusan MK tentang pemilu bahwa persoalan presidential
threshold adalah merupakan open legal policy (kebijakan hukum
terbuka) yang mana pembahasannya dilaksanakan oleh pembuat undang-undang yaitu
lembaga legislatif. Hal ini diperlukan ada adalah menjadi sebuah garansi Presiden
dalam menggalang dukungan parlemen untuk kestabilan berjalannya roda
pemerintahan. Hal ini juga, diupayakan sebagai sebuah bentuk meminimalisir
lahir dan terpilihnya pemimpin baru yang berasal dari kalangan minoritas.
Sehingga, apabila nanti sokongan suara koalisinya rendah akan berpengaruh
terhadap program kerja pemerintahan yang akan dilaksanakan baik dari mulai
proses pembahasan koordinasi dengan lembaga legislatif sampai kepada proses
persetujuaannya di lembaga parlementer (Gobel 2019).
Pembahasan
ketentuan Presidential Threshold di Indonesia
memiliki suatu aspek historis mengenai proses dan perjalanan suatu norma yang
ada didalamnya yang dibentuk ataupun dipertahankan. Pada proses tersebut,
terdapat banyak pertentangan ataupun perbedaan pendapat yang biasanya lumrah
terjadi di dalam parlemen. Pada sisi lain, dapat dipastikan terdapat pro dan
kontra mengenai suatu peraturan yang baru akan ditetapkan atau tetap
dipertahankan; terlebih partai pemerintah dan partai oposisi memiliki keyakinan
dan dalih pembenar masing-masing. Perihal meninjau sebab-akibat lahirnya suatu
UU sejatinya dapat didasarkan atas naskah akademik dan perbandingan sistem yang
ada dari tahun-tahun sebelumnya; terlebih ketika norma tersebut memang
merupakan norma pada suatu UU di tahun-tahun sebelumnya. Mengenai ketentuan presidential
threshold sejatinya telah berlaku sejak tahun 2004; manakala ketika itu
pula merupakan momentum hajat besar bagi rakyat Indonesia untuk
menyelenggarakan Pilpres secara langsung. Pada tahun ini pula lahir suatu
lembaga independen untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu); yaitu Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
Maka dari itu, persoalan tentang presidential
threshold acapkali selalu dijadikan
ajang diskursus politik untuk kemudian timbulnya suatu dialektika perihal apa
urgensi dari aturan ini, yang secara konstitusional, regulasi ini selalu
dikembalikan kepada para pembuat undang-undang guna menentukan kebijakan
politiknya secara terbuka dan rasional.
Presidential
Treshold hari ini menjelma dialektika menarik. Antara tetap mempertahankan
standar demokrasi yang tinggi (etis-subtanstif) atau hanya berkisar pada
prosedural-kelembagaan yang perlahan-lahan mengikis makna demokrasi secara
sesungguhnya.
-
Editor Redaksi BelajarPolitik.com
Konsep Pemilu
Pemilu adalah wujud nyata demokrasi prosedural,
meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum
merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus
diselenggarakan secara demokratis. Oleh karena itu, lazimnya di Negara-Negara yang
menamakan diri sebagai Negara demokrasi kudu mentradisikan pemilu untuk memilih
pejabat-pejabat publik di bidang legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun
daerah.
Dalam Undang-undang, Pemilihan Umum yang selanjutnya
disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara
Kesatuan Bahwa pemilihan umum adalah proses pemilihan atau penentuan sikap yang
dilakukan oleh suatu masyarakat untuk memilih penguasa ataupun pejabat politik
untuk memimpin suatu Negara yang juga diselenggarakan oleh Negara
Agar demokrasi tidak berjalan secara prosedural saja,
maka dalam kontestasi elektoral ini diperlukan suatu upaya untuk menciptakan
pemilu yang baik dan sehat, maka meminjam penjelasan Ramlan Surbakti,
setidaknya ada tujuh kriteria yang mesti dipenuhi untuk mewujudkan pemilu yang
adil dan berintegritas. Tujuh kriteria yang dimaksud adalah: 1) Kesetaraan
antar warga Negara, baik dalam pemungutan dan penghitungan suara maupun dalam
alokasi kursi DPR dan DPRD dan pembentukan daerah pemilihan; 2) Kepastian hukum
yang dirumuskan berdasarkan asas pemilu demokratis; 3) Persaingan bebas dan
adil antar kontestan pemilu; 4) Partisipasi seluruh pemangku kepengtingan dalam
seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan tahap pemilu; 5) Badan penyelenggara
pemilu yang profesional, independen dan imparsial; 6) Integritas pemungutan,
penghitungan, tabulasi dan pelaporan suara pemilu; 7) Penyelesaian sengketa
pemilu yang adil dan tepat waktu.
Dalam konteks pemilihan Presiden (Pilpres) di
Indonesia, diharuskan pasangan calon Presiden dan wakilnya adalah dari partai
politik dan atau gabungan partai politik. Maka tak ayal, Jimly Asshidiqqie
mengatakan, Setiap partai yang ikut dalam pemilihan umum sekaligus
menyertakan secara terbuka calon Presiden (dan Wakil Presiden) yang memimpin
kampanye untuk memenangkan partai pendukungnya. Dengan cara ini, rakyat
sekaligus mendukung calon Presiden (dan Wakil Presiden) dari partai
bersangkutan. Kemenangan partai sekaligus mencerminkan kemenangan calon
Presiden dan Wakil Presiden (Gobel 2019).
Lebih lanjut Jimly berpendapat bahwa pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada Pasal 6A ayat (1) tersebut diusulkan oleh partai
politik peserta pemilihan umum; partai politik peserta pemilihan umum itu dapat
mengadakan kerja sama atau “gabungan partai politik” untuk membantu presiden
dan wakil presiden membentuk pemerintahan dan kabinet; dan pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Dari rumusan demikian dapat timbul penafsiran bahwa: 1) Calon presiden dan
wakil presiden sebagai satu kesatuan pasangan diusulkan oleh partai politik
peserta pemilu. Artinya, partai politik mana saja yang telah memenuhi syarat
sebagai peserta pemilu diberi hak konstitusional untuk mengusulkan calon
presiden dan wakil presiden; 2) Partai politik peserta pemilihan umum dapat
mengadakan kerja sama gabungan untuk (a) memenangkan pemilihan presiden dan (b)
bekerja sama untuk mendukung presiden/wakil presiden dalam membentuk
pemerintahan atau kabinet, dan (c) gabungan partai politik yang membentuk
pemerintahan dapat pula mengorganisasikan gabungan partai politik tersebut di
forum DPR dan MPR; dan 3) Pengusulan pasangan calon dapat dilakukan pada tiga
kemungkinan waktu yaitu (a) sebelum pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih
anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD; (b) sebelum pelaksanaan pemilihan umum untuk
memilih presiden dan wakil presiden, tapi sesudah pelaksanaan pemilihan umum
anggoata MPR, DPR, DPD, dan DPRD; atau (c) sebelum pelaksanaan pemilihan umum
yang dilakukan serentak untuk memilih anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan
pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pemilu, dalam budaya politik Indonesia menjadi budaya
yang sangat mencerminkan budaya demokratis di suatu Negara. Hal-hal yang
menjadi ketentuan dalam kontestasi pemilu di Indonesia, menjadi suatu yang
sangat penting bagi suatu periode pemerintahan ke depan. Hal ini pula, menjadi
daya uji coba perihal bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan hak
politiknya sebagai rakyat. Sehingga, apa yang menjadi hak dan politik baik itu
rakyat dan para politisi, dapat ditentukan dalam hal ini.
Konsep Demokrasi Jhon Locke
John Locke adalah salah seorang tokoh filsafat modern
yang nama dan pemikirannya telah banyak dikenal di berbagai belahan dunia,
khususnya di kalangan para pencinta ilmu filsafat. Dalam perkembangannya, ilmu
filsafat telah mengalami dinamika tersendiri sehingga telah melahirkan beberapa
aliran seperti aliran rasionalisme, intuisionalisme dan empirisme, Locke
sendiri merupakan salah seorang tokoh utama aliran empirisme. Aliran-aliran ini
muncul dikarenakan adanya kecenderungan dan pemikiran yang berbeda dalam
menentukan sumber dan asal-usul suatu ilmu pengetahuan.
John Locke dilahirkan di Somersetshire, Inggris yang
hidup antara tahun 1632 – 17042 . Locke hidup dalam sebuah kondisi sosial
politik yang kurang kondusif di Inggris. Krisis politik yang terjadi antara
pihak kerajaan dengan parlemen telah menyulut berbagai persoalan sosial antara
pihak kerajaan dengan para politisi Inggris yang berada di Parlemen. Orang
tuanya merupakan seorang ahli hukum yang memihak kepada parlemen menentang
kerajaan yang dipimpin oleh King Charles XIII . Dari sini dapat dipahami bahwa
sejak kecil Locke hidup dalam sebuah keluarga yang berpendidikan. Kondisi ini
ternyata telah mendorong Locke untuk memahami dan mencermati realitas sosial
politik yang ada sehingga ia sendiri pada tahap selanjutnya ikut terlibat dalam
gerakan-gerakan moral dan politik di kampusnya (Juhari 2013).
Bagi Jhon Locke, hal-hal yang mendasar dalam kegiatan
sosial-politik adalah perihal tentang:
1. Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Kontrak Sosial dan Masyarakat Sipil
3. Hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) serta
perlindungan terhadapnya merupakan bagian penting dalam demokrasi (Budiardjo,
2007:211). Hal ini berdampak pada tugas utama suatu pemerintahan adalah menjaga
agar HAM tetap dapat terpenuhi namun disisi lain setiap warga Negara harus pula
memiliki kewajiban dalam menjaga kepentingan Negaranya. HAM pada hakikatnya
telah dimiliki setiap manusia sejak lahir atau yang disebut John Locke sebagai natural
rights yakni right to life, health, freedom, and property preservation.
Secara umum kita tentu teringat oleh gagasan Thomas Jefferson tentang tiga hak:
life, freedom, and happiness yang dipandang terinsipirasi dari
pikiran Locke dan melupakan hak untuk hidup secara sehat. Jika keempat hak yang
dimiliki oleh setiap insan ini dilindungi oleh pemerintah dan setiap warga Negara
dapat menjalankan kewajiban mereka secara konsekuen maka bukan tidak mungkin
akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan mendorong kesejahteraan
masyarakat itu sendiri.
Hak pertama yang
harus dimiliki oleh setiap manusia menurut Locke adalah hak untuk hidup. Pada
masa saat Locke hidup terdapat hukuman cambuk hingga mati di depan publik. Hal
ini dapat dipahami bahwa sebelum tahun 1775 di Inggris hukuman penjara belum
begitu banyak digunakan bagi para penjahat. Sehingga hukuman yang umum digunakan
adalah hukuman gantung bagi para pelanggar aturan meliputi perampok jalanan,
pencuri daging, pembunuh dan lain-lain (Ignatieff, 1978:16). Sewajarnya apa
yang diambil baik nyawa orang ataupun barang yang dicuri tidak dibalas dengan
nyawa si pelaku kejahatan. Hal ini tidak mengurangi tingkat kejahatan namun
malah menandai tingkat kebiadaban dalam masyarakat.
Kesadaran akan kepemilikan hak untuk hidup inilah yang
menurut Locke akan membuat pemerintah untuk mengevaluasi kembali hukuman apa yang
pantas dijatuhkan pada para pelanggar. Hakikatnya tujuan dari sebuah hukuman di
depan publik bukanlah untuk menghibur masyarakat namun untuk membuat orang yang
akan melakukan kejahatan jera dan membuat mereka enggan melakukan tindak
kriminal. Ketragisan hukuman gantung atau dibakar hidup-hidup di tengah kota
malah menumbuhkan rasa simpati masyarakat dan terus mengkritisi kebijakan
tersebut melalui media. Akhirnya kebijakan hukuman pada pelaku kejahatan secara
biadab dihapuskan (Deveraux, 2005). Hal ini membuat Locke begitu percaya bahwa
hidup adalah kebutuhan dasar bagi manusia.
Kedua, hak untuk dapat
hidup secara sehat juga menjadi perhatian dari Locke. Locke dalam karyanya Some
Thoughts Concerning Education membeberkan bahwa sepintar apapun orang
ataupun sehebat sistem pendidikan apabila tidak ditunjang kesehatan orang
tersebut maka akan sia-sia. Setidaknya hal tersebut dia lukiskan dalam satu
kalimat latin singkat namun penuh dengan makna men sana en corpore sano.
Kesehatan fisik sangat penting untuk melakukan beberapa kegiatan serta
aktivitas mental dapat dilakukan dengan baik jika ditunjang dengan kesehatan
badan. Sebagai seorang ahli kesehatan dia nantinya akan memberikan pedoman
bagaimana caranya dalam menjaga kesehatan anak bagi para orang tua. Namun, apa
yang ia sarankan hanya berlaku pada keluarga kelas menengah ke atas dan berbeda
dengan apa yang ia sarankan pada keluarga miskin. Inilah yang kemudian menjadi
kontroversi dalam pikirannya tentang hak untuk sehat. Ketiga, hak untuk
hidup secara bebas harus dimiliki oleh setiap insan. Locke secara langsung
terpengaruh oleh proses liberalisasi kaum puritan saat Cromwell tampil sebagai
penguasa. Dia begitu bergairah mengritisi kekuasaan monarki yang dianggap
sewenang-wenang pada rakyat dan mengekang kebebasan rakyat sedangkan para
aristokrat minim yang memberikan kontribusi pada rakyat. Walaupun demikian,
pemikirannya mengenai hak untuk bebas menjadi kontroversi tatkala disatu sisi
dia membenci penjajahan serta perbudakan dan menghalalkan pekerja yang bekerja
dalam durasi yang sangat panjang beserta dengan keluarganya termasuk anak-anak
mereka. Dilema pemikiran Locke kiranya pula terjadi dalam dunia pendidikan baik
pola pengasuhan anak kelas menengah keatas dan bawah di rumah atau di pabrik (workhouse)
maupun di sekolah. Hal ini disebabkan karena dia melihat anak-anak kelas
menengah atas, mereka tidak memiliki kewajiban selain belajar dan mengetahui
indahnya ilmu pengetahuan. Namun, bagi kalangan miskin, Locke melihat keadaan
yang memprihatinkan dimana anak-anak ini hanya dibebaskan untuk belajar bekerja
dari para pekerja senior.
Terakhir, hak kepemilikan harus dilindungi oleh
pemerintah. Abad 17 adalah zaman dimana muncul golongan menengah yang sangat
kuat yakni pedagang dan nampaknya sistem pemerintahan beserta segala
kebijakannya mendukung aktivitas perdagangan. Dalam keadaan seperti ini aset
seperti tanah dan barang-barang perdagangan menjadi vital dalam sistem
merkantilisme. Dampaknya apabila kepemilikan ini dicuri ataupun dirusak oleh
orang lain maka dipastikan pelanggar tersebut akan dihukum gantung atau dibakar.
Kontrak Sosial dan Masyarakat Locke
Pada masa Locke hidup, pertentangan antara urusan
pemerintahan dan urusan gereja terlihat menjadi kekacauan utama dalam
masyarakat. Dia percaya bahwa cara yang mungkin dilakukan untuk menyelesaikan
permasalahan ini adalah dengan mengembalikan urusan mereka pada hakikatnya. Di
satu sisi, pemerintah berhubungan dengan urusan publik seperti bagaimana
mengatur masyarakat atau melindungi masyarakat (Gregorius 2017).
Sedangkan di sisi yang lain urusan gereja merujuk pada
urusan batiniah antara seseorang dengan Tuhannya. Locke mempertimbangkan bahwa
seseorang pasti memiliki keinginan sendiri-sendiri; sehingga dibutuhkan kontrak
sosial untuk melindungi kepemilikan dan kebebasan rakyat. Dia percaya bahwa
kontrak sosial adalah satu-satunya jalan dalam menuju masyarakat beradab.
Kontrak sosial adalah legitimasi otoritas politik untuk membatasi kewenangan
setiap subjek dan hak dari setiap penguasa dari seluruh manusia yang secara
alamiah terlahir bebas dan setara (Lessnoff, 1990:2).
Baginya tidak seorangpun dapat memiliki kekuatan
politik tanpa persetujuan rakyat. Hal ini berarti pada hakikatnya seluruh
aktivitas rakyat akan ditentukan oleh kehendak rakyat itu sendiri. Namun, hanya
manusia yang bebas (bukan budak) yang bersepakat untuk berpikir dan bertindak
dalam satu pemerintahan yang berdaulat disebut sebagai masyarakat sipil.
Pemerintah inilah yang kemudian memiliki tugas dalam melindungi kehidupan
kebebasan, dan kepemilikan rakyat (Richards dkk, 1981:38). Dia mencoba
menjelaskan bagaimana sistem kerja pemerintahan dan legitimasinya sesuai dengan
argumen-argumen di zamannya seperti keadaan alamiah, keadaan perang, ataupun
mitos kontrak sosial. Dia membayangkan kehidupan manusia tanpa sebuah
pemerintahan yang disebut keadaan alamiah dan manusia hanya dibatasi oleh hukum
alam. Hukum tersebut memiliki berbagai kelemahan yang mendorong mereka untuk
masuk pada alam peperangan. Satu-satunya jalan untuk keluar dari permasalahan
ini adalah keluar dari keadaan alamiah dan menciptakan masyarakat sipil dibawah
satu pemerintahan yang berdaulat dengan kesepakatan bersama seluruh rakyat
(Plamenatz, 1992:334).
Apa
yang hendak dimaksudkan dan disampaikan oleh pemikiran Jhon Locke pada
hakikatnya adalah sebuah proses untuk menciptkan masyarakat yang demokratis.
-
Editor Redaksi BelajarPolitik.com
Menciptakan Masyarakat Demokratis
Keluarga cenderung menjadi institusi sosial yang
pertama dalam membentuk masyarakat demokrasi atau komunitas demokrasi. Hal
tersebut dibentuk melalui pendidikan keluarga dan kehidupan keluarga menjadi
basis dari karakter demokrasi yang dibutuhkan setiap warga negara. Terdapat
beberapa kekuasaan dalam kehidupan keluarga namun Locke berpendapat bahwa
dominasi paternalistik begitu dominan dalam pola pengasuhan anak (Locke,
1691:240). Hegemoni paternalistik dimulai sejak anak mereka lahir serta sang
ayah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhannya dan ketika sang ayah tidak
memenuhi kebutuhan si anak maka dia akan kehilangan hak-hak terhadap anaknya
(Locke, 1691:244). Sehingga, mereka tidak lahir dalam keadaan setara walaupun
pada hakikatnya mereka terlahir untuk itu. Mengikuti Adam (dipercaya sebagai
manusia pertama di muka bumi) yang diciptakan dengan sempurna dengan badan yang
kuat dan pemikiran logis mengajarkan pada keturunannya yang terlahir tanpa
pengetahuan dan pemahaman, orang tua juga memliki beberapa pedoman dan aturan
yang bertujuan untuk menjaga, merawat, dang mendidik anak-anaknya mendapatkan
cara berpikir yang baik dan kedewasaannya (Locke, 1691:241).
Kedewasaan adalah suatu keadaan dimana seseorang mampu
mengerti hukum dan bertindak sesuai dengan aturan tersebut. Nilai dan norma
menjadi pedomannya: seberapa jauh dia memahami aturan tersebut, sejauh itu
kebebasan yang akan dia dapatkan. Ketika ia mendapatkan kebebasan maka
kedudukan antara ayah dan anak akan setara dibawah hukum yang sama pula. Hal
ini berarti tidak akan ada dominasi (walaupun terkadang masih ada bimbingan)
dari ayah terhadap anaknya (Locke, 1691:242). Saat anak tumbuh, kebebasannya
akan berkembang pula menjadi kebebasan seorang manusia. Dia akan berperilaku
sesuai dengan apa yang mereka inginkan dan telah didasarkan oleh kemampuan
berpikirnya yang mampu menginstruksikan sejauh mana dia dapat meraih
kebebasannya. Kemampuan berpikir adalah hal yang esensial dalam memandu
masyarakat menuju demokrasi. Sehingga, Locke (1691:244) menyarankan bagaimana
membentuk pikiran anak dalam reason can hence advance this care of the parents
due to their offspring into an absolute arbitrary dominion of the father, whose
power reaches no farther than, by such a discipline as he finds most effectual,
to give such strength and health to their bodies, such vigour and rectitude to
their minds, as may best fit his children to be most useful to themselves and
others: and, if it be necessary to his condition, to make them work, when they
are able, for their own subsistence.
Setelah anak dapat berpikir secara rasional, maka
diantara orang tua dan anak akan memiliki tugas yang sama yakni tugas orang tua
adalah membesarkan anak dan si anak memiliki tugas menghormati orang tuanya.
Hal ini diperlukan untuk saling memahami tugas dan dibuat sebuah kesepakatan
secara alamiah diantara mereka. Dalam fase berikutnya mereka siap untuk
memasuki dunia masyarakat atau dunia diluar rumah. Mereka akan menyesuaikan
diri dengan aturan yang sama dalam satu komunitas berdasarkan apa yang mereka
alami dalam pendidikan keluarga. Aturan-aturan di masyarakat pada hakikatnya
berjalan secara alami pada sistem Pemerintahan seperti yang mereka alami saat
masih kanak-kanak. Jika orang tua mereka mendidik dengan kebebasan dan
kesetaraan maka mereka akan berusaha mendapatkan kebebasan dan kesetaraan itu
sendiri. Sehingga, ketika mereka memasuki dunia masyarakat; masyarakat
demokrasi akan muncul dan mereka secara natural akan membangun pemerintahan
yang demokratis (Wijaya 2014).
Catatan Editor
Penulis artikel mencoba meninjau persoalan dan
dinamika Presidential Treshold Indonesia dalam kacamata pemikiran Jhon
Locke. Namun, disini agaknya penulis tidak menemukan hal tersebut secara nyata
dan jelas karena Penulis tidak menghadirkan polemik apa saja? Kenapa polemik itu
muncul? Alasan kenapa banyak gugatan berkenaan dengan penerapan Presidential
Treshold serta kenapa MK tidak berani mengetuk persetujuan gugatan-gugatan
tersebut dengan menggunakan judicial activism Penulis hanya sekilas
membahas polemik tersebut secara singkat pada bagian-bagian awal, terlebih dari
seperti Penulis artikel ini tulis sendiri dalam kesimpulan akhirnya (kami tidak
menayangkan hal tersebut disini, sebagai gantinya pembaca dapat membaca secara
keseluruhan jurnal artikel penulis di link
yang disediakan dibawah) bahwa konsep pemisahan kekuasaan di Indonesia lebih
dekat dengan konsep kekuasaan Montesquieu. Maka, pemikiran Jhon Locke yang
kemudian disoroti oleh Penulis bukan berkenaan dengan konsep pemisahan
kekuasaannya melainkan tentang pemikiran negara Demokratisnya.
Penulis artike ini akhirnya berhasil menyajikan suatu
variable yang bersinambung antara perjuangan penghapusan Presidential
Treshold dengan pemikiran Locke. Jika mengacu pada cita-cita mulia
pemikirannya, Locke menekankan kebebasan dalam artian kebebasan untuk kepentingan
publik. Bukan untuk kepentingan individu, di Indonesia sebenarnya secara insyaf
dan sadar ada pengaburan makna liberalisasi secara nyata. Ini berimplikasi
kepada “antinya” masyarakat kita apabila mendengar kata tersebut.
Polemik Presidential Treshold dan
gugatan-gugatan yang menyertainya merupakan bentuk dari kesadaran rakyat untuk
menciptakan sikap egaliter diantar sesama. Oleh karena itu, seperti Penulis jurnal
artikel ini simpulkan, masyarakat sipil yang ikut andil dalam mencoba
merumuskan suatu persoalan ini membuktikan bahwa “alarm demokrasi” di Indonesia
itu menyala. Sehingga, sebetulnya konsep demokrasi yang ditawarkan oleh Jhon
Locke selalu relevan dipakai oleh bangsa Indonesia, walaupun terkadang
kebijakan yang Negara keluarkan masih belum jelas perihal keberpihakan terhadap
rakyatnya.
...
Selengkapnya link jurnal artikel secara full: https://drive.google.com/file/d/10BnK0OowZMtBh57vtwL2OhA0b11h1syG/view?usp=drivesdk


Komentar