Polemik Presidential Threshold Dalam Perspektif Politik Jhon Locke Di Indonesia

 



Membicarakan Pemilu di Indonesia, maka menarik untuk melihat bagaimana penerapan Ambang batasnya. Di umumnya Negara-Negara demokrasi, penetapan ambang batas biasanya ditetapkan untuk batas keterpilihan seorang calon pejabat. Di Indonesia, penerapan ambang batas ditentukan untuk pencalonan seorang calon dan atau pasangan calon.

-          Editor Redaksi BelajarPolitik.com

Pembukaan

Berawal dari pemilihan umum di Indonesia yang merupakan salah satu Negara yang sejak awal berdirinya memakai sistem pemerintahan demokrasi. Dalam tatanan strukturnya memakai konsep pemisahan kekuasaan Montesquieu yaitu adanya pemisahan kekuasan; legislatif, eksekutif dan yudikatif. Legislatif disini berfungsi sebagai pembuat undang-undang, eksekutif yang menjalankan undang-undang, sedangkan yudikatif berfungsi untuk mengadili apabila ada yang melanggar perundang-undangan. Pemikiran Jhon Locke tentang pemisahan kekuasaan ini sebetulnya tidak berbeda jauh dengan Montesquieu. Perbedaannya dapat dilihat dalam fungsi dari eksekutif yang bertugas menjalankan undang-undang, tetapi memiliki kewenangan juga untuk mengadili pelanggarannya. Serta perbedaan selanjutnya adalah fungsi federatif yang berfungsi untuk menjaga keamanan Negara dengan membangun komunikasi jaringan internasional (Suparto 2019).

Selanjutnya, persoalan demokrasi ini berkaitan erat dengan pemilihan umum. Indonesia sendiri sudah beberapa kali melakukan pemilihan umum (pemilu) sejak tahun 1955. Pemilu tersebut dimulai dari tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan pemilu serentak 2019 yang merupakan amanah dari putusan MK No. 14/PUU-XI-2013 (Al-Fatih 2019). Perjalanan pemilu di Indonesia menuai banyak beragam kisahnya masing-masing sesuai dengan zamannya. Menurut literatur, pemilu di tahun 1955 merupakan pemilu yang dianggap paling demokratis. Karena pada saat tersebut, pemilu ini melibatkan segala unsur masyarakat. Jumlah peserta yang ada meliputi 27 partai politik (parpol) dan 1 orang yang murni mencalonkan secara independen. Pasca pemilihan umum 1955 persoalan pemilu ini terus melakukan perubahan. Hal ini bahkan dilakukan hingga empat tahun pembahasan yang kemudian melahirkan sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk selanjutnya melakukan sebuah pemuktahiran dalam sistem presidensial. Sehingga kita mengenal istilah presidential threshold pada saat itu yang mengacu kepada hukum UU No.23 tahun 2003 tentang pemilu presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini mengeluarkan tentang ambang batas pemilu dengan memperoleh minimal 15% dari perolehan suara di DPR dengan artian memperoleh suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebesar 20% (Sumodiningrat 2021). Pada tahun itu, 2004 terjadi pemilu yang pada pertama kalinya pemimpin eksekutif dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pemilu ini dikenal sebagai pemilihan umum yang mulai dipakainya hukum pemilu dengan adanya ambang batas (electoral threshold). Sejak saat ini, persoalan presidential threshold selalu mendapatkan perhatian penting, sehingga banyak revisi yang dilakukan dalam regulasi ini. Persoalan angka persentase ambang batas ini selalu meningkat angkanya dan perubahan perihal nomenklatur yang dipakai dalam setiap agenda pemilu yang akan diadakan (Al-Fatih 2019).

Hal ini selanjutnya juga dipakai dalam pemilu tahun 2009 yang kemudian dalam sebuah kelompok yang mengurusi perihal RUU Pemilu mencoba mengganti nomenklatur electoral threshold menjadi parliamentary threshold yang kemudian melahirkan revisi undang-undang sehingga lahir undang-undang baru No. 10 Tahun 2008 dan No. 42 Tahun 2008. Dilanjutkan dengan pemilu di tahun 2014 dengan melahirkan sebuah ketentuan baru dimana persoalan pemilihan legislatif diatur dalam UU. No. 8 Tahun 2021. Sedangkan pemilu eksekutif, tetap berlandaskan terhadap undang-undang yang diterbitkan sebelum pemilu tahun 2014, yaitu UU No. 42 Tahun 2008 (Al-Fatih 2019). Lanjut terhadap pemilu di tahun 2019, persoalan presidential threshold ini menjadi sebuah pembahasan hangat kembali. Dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 2017, berbagai stakeholder di masyarakat banyak yang menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk selanjutnya MK dalam hal ini melakukan Judicial Review tentang persoalan ambang batas pencalonan kekuasaan eksekutif yang akan diselenggarakan di tahun 2019. Polemik ini adalah persoalan persentase ambang batas yang termaktub dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”. Hal ini kemudian ditolak oleh MK karena memang sudah ditentukan dalam putusan MK tentang pemilu bahwa persoalan presidential threshold adalah merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang mana pembahasannya dilaksanakan oleh pembuat undang-undang yaitu lembaga legislatif. Hal ini diperlukan ada adalah menjadi sebuah garansi Presiden dalam menggalang dukungan parlemen untuk kestabilan berjalannya roda pemerintahan. Hal ini juga, diupayakan sebagai sebuah bentuk meminimalisir lahir dan terpilihnya pemimpin baru yang berasal dari kalangan minoritas. Sehingga, apabila nanti sokongan suara koalisinya rendah akan berpengaruh terhadap program kerja pemerintahan yang akan dilaksanakan baik dari mulai proses pembahasan koordinasi dengan lembaga legislatif sampai kepada proses persetujuaannya di lembaga parlementer (Gobel 2019).

Pembahasan

ketentuan Presidential Threshold di Indonesia memiliki suatu aspek historis mengenai proses dan perjalanan suatu norma yang ada didalamnya yang dibentuk ataupun dipertahankan. Pada proses tersebut, terdapat banyak pertentangan ataupun perbedaan pendapat yang biasanya lumrah terjadi di dalam parlemen. Pada sisi lain, dapat dipastikan terdapat pro dan kontra mengenai suatu peraturan yang baru akan ditetapkan atau tetap dipertahankan; terlebih partai pemerintah dan partai oposisi memiliki keyakinan dan dalih pembenar masing-masing. Perihal meninjau sebab-akibat lahirnya suatu UU sejatinya dapat didasarkan atas naskah akademik dan perbandingan sistem yang ada dari tahun-tahun sebelumnya; terlebih ketika norma tersebut memang merupakan norma pada suatu UU di tahun-tahun sebelumnya. Mengenai ketentuan presidential threshold sejatinya telah berlaku sejak tahun 2004; manakala ketika itu pula merupakan momentum hajat besar bagi rakyat Indonesia untuk menyelenggarakan Pilpres secara langsung. Pada tahun ini pula lahir suatu lembaga independen untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu); yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Maka dari itu, persoalan tentang presidential threshold  acapkali selalu dijadikan ajang diskursus politik untuk kemudian timbulnya suatu dialektika perihal apa urgensi dari aturan ini, yang secara konstitusional, regulasi ini selalu dikembalikan kepada para pembuat undang-undang guna menentukan kebijakan politiknya secara terbuka dan rasional.

Presidential Treshold hari ini menjelma dialektika menarik. Antara tetap mempertahankan standar demokrasi yang tinggi (etis-subtanstif) atau hanya berkisar pada prosedural-kelembagaan yang perlahan-lahan mengikis makna demokrasi secara sesungguhnya.

-          Editor Redaksi BelajarPolitik.com

Konsep Pemilu

Pemilu adalah wujud nyata demokrasi prosedural, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus diselenggarakan secara demokratis. Oleh karena itu, lazimnya di Negara-Negara yang menamakan diri sebagai Negara demokrasi kudu mentradisikan pemilu untuk memilih pejabat-pejabat publik di bidang legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun daerah.

Dalam Undang-undang, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Bahwa pemilihan umum adalah proses pemilihan atau penentuan sikap yang dilakukan oleh suatu masyarakat untuk memilih penguasa ataupun pejabat politik untuk memimpin suatu Negara yang juga diselenggarakan oleh Negara

Agar demokrasi tidak berjalan secara prosedural saja, maka dalam kontestasi elektoral ini diperlukan suatu upaya untuk menciptakan pemilu yang baik dan sehat, maka meminjam penjelasan Ramlan Surbakti, setidaknya ada tujuh kriteria yang mesti dipenuhi untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Tujuh kriteria yang dimaksud adalah: 1) Kesetaraan antar warga Negara, baik dalam pemungutan dan penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR dan DPRD dan pembentukan daerah pemilihan; 2) Kepastian hukum yang dirumuskan berdasarkan asas pemilu demokratis; 3) Persaingan bebas dan adil antar kontestan pemilu; 4) Partisipasi seluruh pemangku kepengtingan dalam seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan tahap pemilu; 5) Badan penyelenggara pemilu yang profesional, independen dan imparsial; 6) Integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi dan pelaporan suara pemilu; 7) Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.

Dalam konteks pemilihan Presiden (Pilpres) di Indonesia, diharuskan pasangan calon Presiden dan wakilnya adalah dari partai politik dan atau gabungan partai politik. Maka tak ayal, Jimly Asshidiqqie mengatakan, Setiap partai yang ikut dalam pemilihan umum sekaligus menyertakan secara terbuka calon Presiden (dan Wakil Presiden) yang memimpin kampanye untuk memenangkan partai pendukungnya. Dengan cara ini, rakyat sekaligus mendukung calon Presiden (dan Wakil Presiden) dari partai bersangkutan. Kemenangan partai sekaligus mencerminkan kemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Gobel 2019).

Lebih lanjut Jimly berpendapat bahwa pasangan calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 6A ayat (1) tersebut diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum; partai politik peserta pemilihan umum itu dapat mengadakan kerja sama atau “gabungan partai politik” untuk membantu presiden dan wakil presiden membentuk pemerintahan dan kabinet; dan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Dari rumusan demikian dapat timbul penafsiran bahwa: 1) Calon presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan pasangan diusulkan oleh partai politik peserta pemilu. Artinya, partai politik mana saja yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu diberi hak konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden; 2) Partai politik peserta pemilihan umum dapat mengadakan kerja sama gabungan untuk (a) memenangkan pemilihan presiden dan (b) bekerja sama untuk mendukung presiden/wakil presiden dalam membentuk pemerintahan atau kabinet, dan (c) gabungan partai politik yang membentuk pemerintahan dapat pula mengorganisasikan gabungan partai politik tersebut di forum DPR dan MPR; dan 3) Pengusulan pasangan calon dapat dilakukan pada tiga kemungkinan waktu yaitu (a) sebelum pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD; (b) sebelum pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, tapi sesudah pelaksanaan pemilihan umum anggoata MPR, DPR, DPD, dan DPRD; atau (c) sebelum pelaksanaan pemilihan umum yang dilakukan serentak untuk memilih anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pemilu, dalam budaya politik Indonesia menjadi budaya yang sangat mencerminkan budaya demokratis di suatu Negara. Hal-hal yang menjadi ketentuan dalam kontestasi pemilu di Indonesia, menjadi suatu yang sangat penting bagi suatu periode pemerintahan ke depan. Hal ini pula, menjadi daya uji coba perihal bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan hak politiknya sebagai rakyat. Sehingga, apa yang menjadi hak dan politik baik itu rakyat dan para politisi, dapat ditentukan dalam hal ini.

Konsep Demokrasi Jhon Locke

John Locke adalah salah seorang tokoh filsafat modern yang nama dan pemikirannya telah banyak dikenal di berbagai belahan dunia, khususnya di kalangan para pencinta ilmu filsafat. Dalam perkembangannya, ilmu filsafat telah mengalami dinamika tersendiri sehingga telah melahirkan beberapa aliran seperti aliran rasionalisme, intuisionalisme dan empirisme, Locke sendiri merupakan salah seorang tokoh utama aliran empirisme. Aliran-aliran ini muncul dikarenakan adanya kecenderungan dan pemikiran yang berbeda dalam menentukan sumber dan asal-usul suatu ilmu pengetahuan.

John Locke dilahirkan di Somersetshire, Inggris yang hidup antara tahun 1632 – 17042 . Locke hidup dalam sebuah kondisi sosial politik yang kurang kondusif di Inggris. Krisis politik yang terjadi antara pihak kerajaan dengan parlemen telah menyulut berbagai persoalan sosial antara pihak kerajaan dengan para politisi Inggris yang berada di Parlemen. Orang tuanya merupakan seorang ahli hukum yang memihak kepada parlemen menentang kerajaan yang dipimpin oleh King Charles XIII . Dari sini dapat dipahami bahwa sejak kecil Locke hidup dalam sebuah keluarga yang berpendidikan. Kondisi ini ternyata telah mendorong Locke untuk memahami dan mencermati realitas sosial politik yang ada sehingga ia sendiri pada tahap selanjutnya ikut terlibat dalam gerakan-gerakan moral dan politik di kampusnya (Juhari 2013).

Bagi Jhon Locke, hal-hal yang mendasar dalam kegiatan sosial-politik adalah perihal tentang:

1. Hak Asasi Manusia (HAM)

2. Kontrak Sosial dan Masyarakat Sipil

3. Hak asasi manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) serta perlindungan terhadapnya merupakan bagian penting dalam demokrasi (Budiardjo, 2007:211). Hal ini berdampak pada tugas utama suatu pemerintahan adalah menjaga agar HAM tetap dapat terpenuhi namun disisi lain setiap warga Negara harus pula memiliki kewajiban dalam menjaga kepentingan Negaranya. HAM pada hakikatnya telah dimiliki setiap manusia sejak lahir atau yang disebut John Locke sebagai natural rights yakni right to life, health, freedom, and property preservation. Secara umum kita tentu teringat oleh gagasan Thomas Jefferson tentang tiga hak: life, freedom, and happiness yang dipandang terinsipirasi dari pikiran Locke dan melupakan hak untuk hidup secara sehat. Jika keempat hak yang dimiliki oleh setiap insan ini dilindungi oleh pemerintah dan setiap warga Negara dapat menjalankan kewajiban mereka secara konsekuen maka bukan tidak mungkin akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan mendorong kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Hak pertama yang harus dimiliki oleh setiap manusia menurut Locke adalah hak untuk hidup. Pada masa saat Locke hidup terdapat hukuman cambuk hingga mati di depan publik. Hal ini dapat dipahami bahwa sebelum tahun 1775 di Inggris hukuman penjara belum begitu banyak digunakan bagi para penjahat. Sehingga hukuman yang umum digunakan adalah hukuman gantung bagi para pelanggar aturan meliputi perampok jalanan, pencuri daging, pembunuh dan lain-lain (Ignatieff, 1978:16). Sewajarnya apa yang diambil baik nyawa orang ataupun barang yang dicuri tidak dibalas dengan nyawa si pelaku kejahatan. Hal ini tidak mengurangi tingkat kejahatan namun malah menandai tingkat kebiadaban dalam masyarakat.

Kesadaran akan kepemilikan hak untuk hidup inilah yang menurut Locke akan membuat pemerintah untuk mengevaluasi kembali hukuman apa yang pantas dijatuhkan pada para pelanggar. Hakikatnya tujuan dari sebuah hukuman di depan publik bukanlah untuk menghibur masyarakat namun untuk membuat orang yang akan melakukan kejahatan jera dan membuat mereka enggan melakukan tindak kriminal. Ketragisan hukuman gantung atau dibakar hidup-hidup di tengah kota malah menumbuhkan rasa simpati masyarakat dan terus mengkritisi kebijakan tersebut melalui media. Akhirnya kebijakan hukuman pada pelaku kejahatan secara biadab dihapuskan (Deveraux, 2005). Hal ini membuat Locke begitu percaya bahwa hidup adalah kebutuhan dasar bagi manusia.

Kedua, hak untuk dapat hidup secara sehat juga menjadi perhatian dari Locke. Locke dalam karyanya Some Thoughts Concerning Education membeberkan bahwa sepintar apapun orang ataupun sehebat sistem pendidikan apabila tidak ditunjang kesehatan orang tersebut maka akan sia-sia. Setidaknya hal tersebut dia lukiskan dalam satu kalimat latin singkat namun penuh dengan makna men sana en corpore sano. Kesehatan fisik sangat penting untuk melakukan beberapa kegiatan serta aktivitas mental dapat dilakukan dengan baik jika ditunjang dengan kesehatan badan. Sebagai seorang ahli kesehatan dia nantinya akan memberikan pedoman bagaimana caranya dalam menjaga kesehatan anak bagi para orang tua. Namun, apa yang ia sarankan hanya berlaku pada keluarga kelas menengah ke atas dan berbeda dengan apa yang ia sarankan pada keluarga miskin. Inilah yang kemudian menjadi kontroversi dalam pikirannya tentang hak untuk sehat. Ketiga, hak untuk hidup secara bebas harus dimiliki oleh setiap insan. Locke secara langsung terpengaruh oleh proses liberalisasi kaum puritan saat Cromwell tampil sebagai penguasa. Dia begitu bergairah mengritisi kekuasaan monarki yang dianggap sewenang-wenang pada rakyat dan mengekang kebebasan rakyat sedangkan para aristokrat minim yang memberikan kontribusi pada rakyat. Walaupun demikian, pemikirannya mengenai hak untuk bebas menjadi kontroversi tatkala disatu sisi dia membenci penjajahan serta perbudakan dan menghalalkan pekerja yang bekerja dalam durasi yang sangat panjang beserta dengan keluarganya termasuk anak-anak mereka. Dilema pemikiran Locke kiranya pula terjadi dalam dunia pendidikan baik pola pengasuhan anak kelas menengah keatas dan bawah di rumah atau di pabrik (workhouse) maupun di sekolah. Hal ini disebabkan karena dia melihat anak-anak kelas menengah atas, mereka tidak memiliki kewajiban selain belajar dan mengetahui indahnya ilmu pengetahuan. Namun, bagi kalangan miskin, Locke melihat keadaan yang memprihatinkan dimana anak-anak ini hanya dibebaskan untuk belajar bekerja dari para pekerja senior.

Terakhir, hak kepemilikan harus dilindungi oleh pemerintah. Abad 17 adalah zaman dimana muncul golongan menengah yang sangat kuat yakni pedagang dan nampaknya sistem pemerintahan beserta segala kebijakannya mendukung aktivitas perdagangan. Dalam keadaan seperti ini aset seperti tanah dan barang-barang perdagangan menjadi vital dalam sistem merkantilisme. Dampaknya apabila kepemilikan ini dicuri ataupun dirusak oleh orang lain maka dipastikan pelanggar tersebut akan dihukum gantung atau dibakar.

Kontrak Sosial dan Masyarakat Locke

Pada masa Locke hidup, pertentangan antara urusan pemerintahan dan urusan gereja terlihat menjadi kekacauan utama dalam masyarakat. Dia percaya bahwa cara yang mungkin dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan mengembalikan urusan mereka pada hakikatnya. Di satu sisi, pemerintah berhubungan dengan urusan publik seperti bagaimana mengatur masyarakat atau melindungi masyarakat (Gregorius 2017).

Sedangkan di sisi yang lain urusan gereja merujuk pada urusan batiniah antara seseorang dengan Tuhannya. Locke mempertimbangkan bahwa seseorang pasti memiliki keinginan sendiri-sendiri; sehingga dibutuhkan kontrak sosial untuk melindungi kepemilikan dan kebebasan rakyat. Dia percaya bahwa kontrak sosial adalah satu-satunya jalan dalam menuju masyarakat beradab. Kontrak sosial adalah legitimasi otoritas politik untuk membatasi kewenangan setiap subjek dan hak dari setiap penguasa dari seluruh manusia yang secara alamiah terlahir bebas dan setara (Lessnoff, 1990:2).

Baginya tidak seorangpun dapat memiliki kekuatan politik tanpa persetujuan rakyat. Hal ini berarti pada hakikatnya seluruh aktivitas rakyat akan ditentukan oleh kehendak rakyat itu sendiri. Namun, hanya manusia yang bebas (bukan budak) yang bersepakat untuk berpikir dan bertindak dalam satu pemerintahan yang berdaulat disebut sebagai masyarakat sipil. Pemerintah inilah yang kemudian memiliki tugas dalam melindungi kehidupan kebebasan, dan kepemilikan rakyat (Richards dkk, 1981:38). Dia mencoba menjelaskan bagaimana sistem kerja pemerintahan dan legitimasinya sesuai dengan argumen-argumen di zamannya seperti keadaan alamiah, keadaan perang, ataupun mitos kontrak sosial. Dia membayangkan kehidupan manusia tanpa sebuah pemerintahan yang disebut keadaan alamiah dan manusia hanya dibatasi oleh hukum alam. Hukum tersebut memiliki berbagai kelemahan yang mendorong mereka untuk masuk pada alam peperangan. Satu-satunya jalan untuk keluar dari permasalahan ini adalah keluar dari keadaan alamiah dan menciptakan masyarakat sipil dibawah satu pemerintahan yang berdaulat dengan kesepakatan bersama seluruh rakyat (Plamenatz, 1992:334).

Apa yang hendak dimaksudkan dan disampaikan oleh pemikiran Jhon Locke pada hakikatnya adalah sebuah proses untuk menciptkan masyarakat yang demokratis.

-          Editor Redaksi BelajarPolitik.com

Menciptakan Masyarakat Demokratis

Keluarga cenderung menjadi institusi sosial yang pertama dalam membentuk masyarakat demokrasi atau komunitas demokrasi. Hal tersebut dibentuk melalui pendidikan keluarga dan kehidupan keluarga menjadi basis dari karakter demokrasi yang dibutuhkan setiap warga negara. Terdapat beberapa kekuasaan dalam kehidupan keluarga namun Locke berpendapat bahwa dominasi paternalistik begitu dominan dalam pola pengasuhan anak (Locke, 1691:240). Hegemoni paternalistik dimulai sejak anak mereka lahir serta sang ayah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhannya dan ketika sang ayah tidak memenuhi kebutuhan si anak maka dia akan kehilangan hak-hak terhadap anaknya (Locke, 1691:244). Sehingga, mereka tidak lahir dalam keadaan setara walaupun pada hakikatnya mereka terlahir untuk itu. Mengikuti Adam (dipercaya sebagai manusia pertama di muka bumi) yang diciptakan dengan sempurna dengan badan yang kuat dan pemikiran logis mengajarkan pada keturunannya yang terlahir tanpa pengetahuan dan pemahaman, orang tua juga memliki beberapa pedoman dan aturan yang bertujuan untuk menjaga, merawat, dang mendidik anak-anaknya mendapatkan cara berpikir yang baik dan kedewasaannya (Locke, 1691:241).

Kedewasaan adalah suatu keadaan dimana seseorang mampu mengerti hukum dan bertindak sesuai dengan aturan tersebut. Nilai dan norma menjadi pedomannya: seberapa jauh dia memahami aturan tersebut, sejauh itu kebebasan yang akan dia dapatkan. Ketika ia mendapatkan kebebasan maka kedudukan antara ayah dan anak akan setara dibawah hukum yang sama pula. Hal ini berarti tidak akan ada dominasi (walaupun terkadang masih ada bimbingan) dari ayah terhadap anaknya (Locke, 1691:242). Saat anak tumbuh, kebebasannya akan berkembang pula menjadi kebebasan seorang manusia. Dia akan berperilaku sesuai dengan apa yang mereka inginkan dan telah didasarkan oleh kemampuan berpikirnya yang mampu menginstruksikan sejauh mana dia dapat meraih kebebasannya. Kemampuan berpikir adalah hal yang esensial dalam memandu masyarakat menuju demokrasi. Sehingga, Locke (1691:244) menyarankan bagaimana membentuk pikiran anak dalam reason can hence advance this care of the parents due to their offspring into an absolute arbitrary dominion of the father, whose power reaches no farther than, by such a discipline as he finds most effectual, to give such strength and health to their bodies, such vigour and rectitude to their minds, as may best fit his children to be most useful to themselves and others: and, if it be necessary to his condition, to make them work, when they are able, for their own subsistence.

Setelah anak dapat berpikir secara rasional, maka diantara orang tua dan anak akan memiliki tugas yang sama yakni tugas orang tua adalah membesarkan anak dan si anak memiliki tugas menghormati orang tuanya. Hal ini diperlukan untuk saling memahami tugas dan dibuat sebuah kesepakatan secara alamiah diantara mereka. Dalam fase berikutnya mereka siap untuk memasuki dunia masyarakat atau dunia diluar rumah. Mereka akan menyesuaikan diri dengan aturan yang sama dalam satu komunitas berdasarkan apa yang mereka alami dalam pendidikan keluarga. Aturan-aturan di masyarakat pada hakikatnya berjalan secara alami pada sistem Pemerintahan seperti yang mereka alami saat masih kanak-kanak. Jika orang tua mereka mendidik dengan kebebasan dan kesetaraan maka mereka akan berusaha mendapatkan kebebasan dan kesetaraan itu sendiri. Sehingga, ketika mereka memasuki dunia masyarakat; masyarakat demokrasi akan muncul dan mereka secara natural akan membangun pemerintahan yang demokratis (Wijaya 2014).

Catatan Editor

Penulis artikel mencoba meninjau persoalan dan dinamika Presidential Treshold Indonesia dalam kacamata pemikiran Jhon Locke. Namun, disini agaknya penulis tidak menemukan hal tersebut secara nyata dan jelas karena Penulis tidak menghadirkan polemik apa saja? Kenapa polemik itu muncul? Alasan kenapa banyak gugatan berkenaan dengan penerapan Presidential Treshold serta kenapa MK tidak berani mengetuk persetujuan gugatan-gugatan tersebut dengan menggunakan judicial activism Penulis hanya sekilas membahas polemik tersebut secara singkat pada bagian-bagian awal, terlebih dari seperti Penulis artikel ini tulis sendiri dalam kesimpulan akhirnya (kami tidak menayangkan hal tersebut disini, sebagai gantinya pembaca dapat membaca secara keseluruhan jurnal artikel penulis di link yang disediakan dibawah) bahwa konsep pemisahan kekuasaan di Indonesia lebih dekat dengan konsep kekuasaan Montesquieu. Maka, pemikiran Jhon Locke yang kemudian disoroti oleh Penulis bukan berkenaan dengan konsep pemisahan kekuasaannya melainkan tentang pemikiran negara Demokratisnya.

Penulis artike ini akhirnya berhasil menyajikan suatu variable yang bersinambung antara perjuangan penghapusan Presidential Treshold dengan pemikiran Locke. Jika mengacu pada cita-cita mulia pemikirannya, Locke menekankan kebebasan dalam artian kebebasan untuk kepentingan publik. Bukan untuk kepentingan individu, di Indonesia sebenarnya secara insyaf dan sadar ada pengaburan makna liberalisasi secara nyata. Ini berimplikasi kepada “antinya” masyarakat kita apabila mendengar kata tersebut.

Polemik Presidential Treshold dan gugatan-gugatan yang menyertainya merupakan bentuk dari kesadaran rakyat untuk menciptakan sikap egaliter diantar sesama. Oleh karena itu, seperti Penulis jurnal artikel ini simpulkan, masyarakat sipil yang ikut andil dalam mencoba merumuskan suatu persoalan ini membuktikan bahwa “alarm demokrasi” di Indonesia itu menyala. Sehingga, sebetulnya konsep demokrasi yang ditawarkan oleh Jhon Locke selalu relevan dipakai oleh bangsa Indonesia, walaupun terkadang kebijakan yang Negara keluarkan masih belum jelas perihal keberpihakan terhadap rakyatnya.

...

Selengkapnya link jurnal artikel secara full: https://drive.google.com/file/d/10BnK0OowZMtBh57vtwL2OhA0b11h1syG/view?usp=drivesdk

*Penulis: Gilang Ramadhan (Mahasiswa S1 Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati, Aktivis, Founder Garis Juang)
----
KIRIMKAN TULISAN KAMU KE: redaksibelajarpolitik@gmail.com | Tulisan dapat berupa Opini pribadi, esai, puisi, berita aktual, makalah atau apapun dan kumpulkan poin! serta terimalah hadiah dari kami!.


Komentar