MENGKRITISI KOALISI PARPOL PENGUSUNG CALON HOKAGE SELANJUTNYA

 


Pendahuluan

Pemilu serentak 2024 yang akan datang senyatanya merubah cara main aktor dan elite politik dari wait-and-see ke prepare-early, itu sebabnya pembentukan koalisi Pra-Pemilu yang hari ini menjadi perbincangan publik terjadi. Koalisi Pra-Pemilu bukan diartikan sebagai pembentukan koalisi H-1 pemungutan suara atau tidak dapat dipahami sebagai koalisi last minute yang dibangun sebelum jam batas akhir pendaftaran (pencalonan) nama kandidat Presiden dan wakilnya. Koalisi partai yang dibentuk ketika tahapan pemilu dimulai, seperti pendaftaran calon anggota legislatif atau bahkan ketika kampanye sudah dimulai tak akan bisa disebut sebagai koalisi Pra-Pemilu karena fungsi dan efeknya akan jauh tereduksi. Koalisi tersebut memungkinkan partai untuk merealisasikan agenda elektoral pokok yang berimplikasi positif bagi anggota koalisi (coalition convention). Namun, menarik untuk melihat bagaimana koalisi ini sendiri dalam kaitannya dengan masa depan demokrasi Indonesia, apakah koalisi yang dibangun bahkan jauh sebelum pertandingan dimulai ini akan berdampak baik bagi pertumbuhan demokrasi Indonesia ke depannya? Penulis akan mencoba memaparkannya melalui pendekatan teori kritis yang biasa dikenal dikalangan publik akademis dalam masyarakat kita (Al-fatih et al., 2020) teori kritis tidak hanya berhenti pada fakta-fakta objektif, yang umumnya dianut oleh aliran positivistik melainkan berusaha menembus batas-batas realitas sosial sebagai fakta sosiologis-politis guna menemukan kondisi yang bersifat trasedental yang melampaui data empiris. Yang pada tahap selanjutnya, akan tersaji sebuah analisa tentang dampak koalisi Pra-Pemilu terhadap demokrasi Indonesia ke depannya dimulai dengan penyajian alasan tentang adanya koalisi partai politik di Indonesia, dilanjutkan dengan pemaparan bertemunya elite parpol dan membentuk koalisi dini dan terakhir menyajikan analisis kritis berkenaan dengan koalisi parpol Pra-Pemilu dan masa depan demokrasi Indonesia.

Pembahasan (Isi)

Koalisi dapat dimaknai sebagai penyatuan struktural dua partai atau lebih (Djuyandi, 2011), koalisi partai politik dalam pengajuan pasangan calon Presiden/wakil Presiden merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, tidak terdapat semua partai politik memperoleh suara ambang batas pencalonan Presiden sehingga membutuhkan dukungan partai lain supaya memenuhi angka presidential threshold (Mufleh, 2021). Sejalan dengan hal tersebut Downisian menyajikan perkembangan pendekatan kompetisi partai dalam kerangka demokrasi multi-partai menyatakan bahwa partai-partai yang ada tidak pernah mampu membentuk pemerintahan sendiri sehingga membutuhkan koalisi. Adapun, perolehan suara tiga partai pemenang pemilu lalu, hanya PDI-Perjuangan yang dapat mencalonkan Presiden dan Wakilnya. Dengan hasil seperti itu, tak ayal maka pertemuan elite parpol akhir-akhir ini yang berakhir dengan pembentukan koalisi menuju pesta demokrasi 2024 adalah implikasi logis dari hasil pemilu sebelumnya. Koalisi sendiri pada umumnya berasas manfaat dan bersifat sementara. Sebuah negara yang mengadopsi sistem multi-partai seperti Indonesia dengan ketentuan aturan, partai politik yang tengah mempersiapkan pemilihan Presiden dan wakilnya harus sejak dini mempertimbangkan agar koalisi tidak menjadi cobaan berat bagi presiden terpilih nantinya untuk menjalankan roda pemerintahan (Ekawati, 2019). Jika meminjam istilah Wospakrik (2016) koalisi tidak dapat dipungkiri merupakan wujud nyata dari partarungan partai politik dalam usahanya meraih dan mempertahankan kekuasaan.

Pertemuan para ketua umum Golkar, PAN dan PPP yang menghasilkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dinilai oleh banyak pengamat sebagai budaya baru dalam tradisi politik Indonesia. koalisi partai politik di Indonesia biasanya terbentuk dimenit-menit akhir pencalonan. Namun, mengingat mekanisme pemilu 2024 yang akan datang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, mau tak mau cara main aktor dan elite politik akan berubah 180 drajat. Dalam teorinya, menurut Noer (1999) setidaknya ada dua hal yang menyebabkan terjadinya koalisi antar partai: 1) kedekatan ideologis yang sangat kuat untuk mempersatukan mereka dalam satu gugus politik; 2) persamaan kepentingan politik yang musti diperjuangkan bersama-sama. Pembentukan koalisi dini Pra-Pemilu ini dinilai memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap peta politik ke depannya diprediksi partai-partai lain akan semakin terbuka untuk duduk bareng mendiskusikan platform dan agenda strategis yang penting pada level domestik maupun global serta elite partai lainnya pula akan terbuka untuk bertemu dengan elite parpol lain untuk mencari kesamaan politik. Selain itu, berdampak positif juga terhadap partai dan calon Presiden dan wakil Presiden yang akan diusung karena dapat mendiskusikan prioritas, metode dan cara kampanye yang efektif dan serta menyusun formasi pemerintahan secara intensif sebelum pemungutan suara.

Dalam catatan sejarahnya, koalisi di Indonesia cenderung cair dan lunak dikarenakan lebih mengutamakan pada kesamaan kepentingan bersama dalam memperoleh kekuasaan. Seorang yang hendak menjadi Presiden dan atau wakil Presiden sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku haruslah berangkat dari partai politik atau gabungan partai politik (Hanta, 2010) meski legitimasi kekuasaan eksekutif berada pada tangan rakyat namun pada implementasinya dibatasi oleh tekanan politik dari partai politik yang ada di parlemen (Wospakrik, 2016). Maka selalu dibutuhkan koalisi yang solid dan kuat untuk dapat menciptakan pemerintahan dengan agenda dan program yang terlaksana dengan tanpa hambatan dari pihak legislatif. Untuk itu, dibentuknya koalisi Pra-Pemilu di Indonesia hari-hari ini diharapkan sebagai usaha preventif elite dalam kaitannya dengan pembentukan pemerintahan masa depan yang lebih kokoh dan visioner. Koalisi politik yang solid dan berkepanjangan selalu dibangun dengan orientasi strategis dan jangka panjang dengan syarat: 1. Adanya kesepakatan mengenai platform yang biasanya mencakup agama, ekonomi serta kebangsaan dan agenda politik bersama diantara anggota partai-partai yang berkoalisi; 2. Adanya pembagian kekuasaan (sharing power) yang dinilai cukup adil dan memuaskan semua anggota koalisi. Harapan dan tuntutan lain yang muncul dengan fenomena elite yang membentuk koalisi Pra-Pemilu jauh-jauh hari adalah dapat mengakhiri polarisasi politik yang tengah terjadi di masyarakat yang diakibatkan oleh peristiwa elektoral (Karim, 2019) menurut Arianti et al (2022) Polarisasi politik terjadi disebabkan karena adanya agitasi dari segelintir elite yang mencoba memasukan sesuatu yang bersifat moral force kepada sesuatu yang bersifat praktis (dalam hal ini politik) maka hasilnya adalah terbelahnya masyarakat kepada faksi-faksi seolah-olah apabila mendukung a maka secara otomatis adalah seseorang yang pasti akan selalu menolak si b. Dampak yang kemudian dapat terasa adalah sulit terciptanya kembali iklim demokrasi yang bersifat etis-substantif karena dalam sosial-teks masyarakat sudah tersegmentasi pikirannya menjadi kelompok-kelompok yang dikenal cebong dan kadal gurun (kadrun). Dengan koalis Pra-Pemilu ini elite dan seluruh komponen partai akan merumuskan cara dan metode kampanye yang lebih etis dan subtansial serta sehat dengan rentang periode waktu yang panjang sebelum hari pemilihan.

Namun, disisi lain ada kekhawatiran sendiri dengan adanya koalisi pra-pemilu ini, dengan mencoba melakukan pendekatan melalui teori kritis yang berpijak pada suatu pandangan umum tentang hakikat realitas sosial, baik dalam dimensi faktual maupun dimensi normatif. Kemudian mengamati realitas-realitas sosial masa lalu dan masa kini yang merupakan pijakan penting dalam kaitannya membangun proyeksi sosio-demokrasi seperti yang hendak dicapai. Suatu ontologi sosial selalu berdimensi historis-faktual dan sekaligus proyektif (Tjahyadi, 2003). Bahwa koalisi partai politik di Indonesia senyatanya tidak pernah dan tidak selalu dibangun atas dasar nilai-nilai demokrasi. Katz dan Mair (1995) menyebut partai politik adalah agen negara dan menggunakan sumber daya milik negara untuk memenuhi kepentingan kolektif partai. Partai membangun koalisi demi mamaksimalkan kekuasaan atau yang disebut Riker (1962) sebagai office-seeking. Jika diamati kiprah partai politik Indonesia terutama pasca tumbangnya rezim Soeharto dalam kaitannya dengan pembentukan koalisi, bisa dikatakan partai-partai tersebut membentuk sistem kepartaian yang mirip kartel (Ambardi, 2009) menurut Richard dan Peter, politik kartel mempunyai cara pandang bahwa akses dan sumber daya dalam pemerintahan tidak boleh lepas dari genggaman. Kartelisasi ini pada akhirnya bisa terbentuk karena terkait kepentingan partai politik untuk menjaga kelangsungan hidupnya (Ekawati, 2019). Implikasinya jelas, yaitu munculnya kelas-kelas elite minoritas-jika tidak bisa digunakan istilah oligarki- yang berkuasa atas rakyat mayoritas. Dimana demokrasi tidak sepenuhnya dapat dijalankan. Sebab, elite hanya mementingkan kekuasaan dan pembagian jatah atas sesama partai yang berkoalisi. Selain itu, dengan pembentukan koalisi dini tentunya akan merubah peta persaingan parpol di pemilu mendatang, akan ada akibat dimana partai-partai dengan suara kecil diparlemen akan merapat kepada koalisi yang dihuni oleh partai-parai besar, maka praktis akan terbentuklah koalisi yang banyak dihuni oleh partai politik, dalam istilah ke-Indonesia-an dikenal dengan sebutan koalisi turah (oversized coalition). De Swaan beranggapan bahwa dalam praktinya koalisi yang terbentuk di Indonesia justru tidak lagi soal ideologi namun lebih pada Pragmatisme politik. Pragmatisme dalam hal ini adalah segala sesuatu didasarkan kepada kepentingan atau kebutuhan tertentu salah satu data empiris akan hal ini adalah bergabungnya Gerindra kepada koalisi Pemerintah setelah pageleran Pemilu 2019 lalu yang dinilai merupakan pelemahan sistem demokrasi dalam negara demokratis. Perwakilan rakyat yang seharusnya menjadi “speaker” beralih fungsi menjadi “chairman” yang hanya mementingkan kepentingan kelompok untuk berada dalam lingkar kekuasaan. Orientasi yang hanya kepada pelanggengan kekuasaan dan proyek-proyek penghasil “cuan” ini akan berdampak kepada prilaku KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme). Yang menurut Franz Magnis Suseno merupakan salah satu dari keempat penyebab kehancuran demokrasi.

Penutup

        Idealnya, koalisi yang hari ini marak diperbincangkan terutama setelah munculnya Koalisi Indonesia Bersatu seyogyanya terbangun atas dasar persamaan ideologi, kepentingan untuk perbaikan bangsa dan nilai-nilai demokratis. Bukan serta-merta koalisi dagang sapi yang hanya berorientasi kepada bagi-bagi jatah kuasa. Meskipun, tak dapat dipungkiri bahwa kesepakatan dalam koalisi dapat melahirkan jatah-jatah mentri dari hasil dukungan selama Pemilu (Wospakrik, 2016) namun bagaimanapun ide dasar pembentukan koalisi partai politik harus dalam kerangka untuk memperkuat sistem presidensial Indonesia menjadi lebih efektif. Bahwa koalisi dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu dalam kaitannya dengan pembangunan bangsa dan perbaikan negara. Koalisi Pra-Pemilu yang pada hari ini sudah terbentuk dan menyusul pembentukan koalisi-koalisi lainnya (seperti koalisi semut merah dan koalisi PDI-P-Gerindra) semoga secara konsekuen tetap pada garis atau poros perjuangannya. Meskipun, satu-satunya konsistensi dari partai politik adalah selalu berada di daerah antara (in between) selalu berpindah, bergerak dan bukan berada pada titik yang tetap (sendentarity), ketidaktetapan adalah pemahaman yang benar. Jangan sampai pola koalisi yang terjadi masih sama yaitu berkisar kepada power sharing sehingga komposisi koalisi partai politik dalam tiap penyelenggaraan Pemilu selalu berubah-ubah. Oleh sebabnya, semoga koalisi partai politik yang menyusul KIB menciptakan komposisi koalisi partai politik yang seimbang dan dapat menghasilkan calon-calon pemimpin yang berkualitas serta bukan hanya gimmick politik guna mendongkrak elektabilitas dan suara. Sehingga, demokrasi yang bersifat subtansial dapat terlaksana dibelakang dan dilayar pertunjukan.

*artikel ini juga tayang dibeberapa platform media berita lainnya



Kirimkan Tulisan Anda ke : redaksibelajarpolitik@gmail.com | Tulisan dapat berupa opini pribadi, berita aktual, esai, puisi dan lain sebagainya. Kumpulkan poin dan tukarkan dengan hadiah menarik dari kami.

Komentar