KRITIK TERHADAP KONSEP PEMIMPIN NON-MUSLIM DALAM PEMIKIRAN POLITIK IMAM IBN TAIMIYAH

 

Muqadimah

            Konsep politik Islam yang ditunjukan oleh al-Qur’an dan petunjuk Nabi SAW. Memunculkan beragam pandangan yang pada gilirannya memantik diskursus dan perdebatan yang alot di antara ilmuwan dan ulama Islam. Tak terkecuali pemikiran Ibnu Taimiyah yang dinilai kontroversial karena terlalu “liberal” dan apabila meminjam istilah Tahir Bawazir, “golongan terlalu lembek” dengan konsep pemikiran politiknya.

            Ibnu Taimiyah lahir pada tanggal 10 Rabiul Awal tahul 611 H (1263 M) di sebuah kota bernama Harran, Syiria. Nama lengkapnya Ahmad Taqi al-Din Abu Al-Abbas Ibnu Abdul Halim Ibnu Abd-Salam Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu Taimiyah, beliau beserta keluarga Hijrah ke damaskus setelah kotanya diserang oleh bangsa Tartar, di Damaskus pada saat itu telah berdiri sebuah Lembaga Pendidikan yang sangat terkenal dan berafiliasi kepada Mazhab Hanbali. Di Damaskus ini, beliau berhasil menyelesaikan studinya dibawah bimbingan sang Ayah, selain itu beliau juga berguru kepada para syaikh dengan berbagai disiplin ilmu. Maka, tak heran bila Ibnu Taimiyah menguasai pelbagai macam bidang ilmu mulai dari ilmu-ilmu yang bersifat teologi keislaman sampai ilmu umum dan filsapat.

            Kehidupan Ibnu Taimiyah selalu senantiasa diwarnai dengan jihad yang berkesinambungan. Beliau hidup di era kemerosotan nilai-nilai dan pergulatan seru serta berkepanjangan yang mengakibatkan merosotnya nilai-nilai politik dan agama saat itu, ditambah dengan peperangan yang terus terjadi antara Muslim dan bangsa barat (perang salib) menambah dinamika persoalan kehidupan Kaum Muslim tak terkecuali Ibnu Taimiyah, yang tak jarang beliau berjihad dengan pedang pada suatu waktu dan pada saat tertentu berjihad dengan pena. Sehingga sekali waktu beliau dihantarkan ke penjara di Damaskus yang merupakan tempat terakhirnya di dunia, pada tanggal 20 Dzulqaidah 728 H beliau mengkat, ke reribaan Allah SWT. Meninggalkan pemikiran yang menjadi rujukan berpikir bagi umat setelahnya.

Biografi Pemikiran Ibnu Taimiyah

            Jika menilik secara cermat pemikiran Ibnu Taimiyah mempunyai korelasi dengan pemikir-pemikir Yunani kuno seperti Plato dan Aristoteles yang mengakui adanya analogi yang kuat antara organisasi negara dengan manusia itu sendiri (Candra, 2017) jadi ketika Plato menyinggung tentang tiga unsur yang ada dalam manusia (ruh, rasio dan nafsu) maka ia juga mengatakan adanya tiga komponen utama dalam masyarakat yakni, pemerintah, negara dan pekerja. Ibnu Taimiyiah juga menggunakan analogi organisme manusia terutama saat ia membagi jiwa manusia menjadi tiga bagian yaitu, menurut golongan muthmainnah (jiwa yang tenang) merupakan golongan yang berada diatas dua sisi yaitu pemarah (al-ammarah) dan jiwa yang selalu menyesal (al-lawwamah). Apabila, paham Plato banyak terpengaruh oleh utilitarianisme berbeda halnya dengan pemikiran Ibnu Taimiyah yang berangkat dari ajaran Islam.

            Namun di dalam teori kepemimpinan, Ibnu Taimiyah, beliau menyatakan bolehnya untuk dipimpin oleh Non-Islam. Dalam pernyataannya, “lebih baik dipimpin oleh pemimpin non-Muslim yang adil, daripada Muslim yang tidak adil”. Bagi Hujjatul Islam ini juga, tidak ada dasar dalam al-Qur’an dan Sunnah berkaitan dengan teori khilafah tradisional maupun teori imamah mutlak. Oleh sebabnya, ia juga menolak sistem Ahlu Halli wal Aqdhi yaitu sekelompok orang yang mempunyai otortitas menentukan konstitutsi dan hingga mereduksi praktik sumpah setia atau baiat (Mahmuddin, 2015). Dan sebagai gantinya beliau menawarkan konsep Ahlu as-Syaukah yaitu orang-orang yang memegang tumpuk kekuasaan. Dengan argumentasi bahwasannya negara tidaklah didirikan oleh sekelompok ulama melainkan oleh seluruh komponen masyarakat, karena kekuatan politik tidak mungkin tumbuh tanpa kekuasaan fisik. Selain itu, Ibnu Taimiyah juga menolak sistem khilafah karena menurut hematnya persoalan Islam bukanlah pada lembaga khilafah melainkan kepada penerapan syariat dan menyelesaikan perkara yang timbul diantara masyarakat adalah wajib diselesaikan menurut hukum yang adil sebagaimana dicontohkan oleh Rasulallah SAW. Semua harus diselesaikan dengan keadilan karena segala urusan dunia dan akhirat tidak bisa memuaskan kecuali diikhtiarkan dengan penyelesaian yang seadil-adilnya. Syarat-syarat menjadi pemimpin menurut Ibnu Taimiyah sendiri haruslah memenuhi hal-hal berikut, yaitu: 1. Al-Quwwah (kuat) dan berintegritas (al-Amanah); 2. Selain harus memiliki kekuataan dalam artian dapat menjatuhkan hukum diantara manusia dengan penuh keadilan dan kesanggupan menjalankan hukum-hukum tersebut. Seorang pemimpin juga hendaknya dalam menjalankan kepemimpinnya ada keselarasan dan keseimbangan antara pemimpin dan wakilnya (Qoharuddin, 2019) maka disini jelas bahwasannya penempatan seorang pemimpin dalam pandangan Hujjatul Islam ini adalah sesuai dengan kecakapan dan kualitas pribadinya bukan berlandaskan pada agama.

Kritik Terhadap Konsep Kepemimpinan Ibnu Taimiyah

            Secara umum, perbedaan pendapat para ulama tentang pemimpin non Muslim terbagi pada dua kubu. Pertama, dan merupakan pendapat paling banyak dianut dan menjadi tesis yang paling banyak diikuti oleh umat Islam dewasa ini[ yaitu menolak pemimpin Non-Islam. Adapun, pendapat kedua mendukung pemimpin Non-Muslim. Ayat al-Qur’an yang menjadi rujukan kelompok pertama adalah Ali Imran ayat 28 dan 11 ayat lainnya. Mengutip pernyataan Ibnu Al-Arabi bahwa ayat-ayat yang melarang menjadikan non Muslim menjadi pemimpin bagi kaum Muslimin bukan hanya itu bahkan ayat tersebut secara jelas melarang kaum Muslim untuk menjadikan kafir sebagai teman kepercayaannya. Senada dengan pandangan tersebut, Ibnu Katsir berpandangan bahwa ayat tersebut merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hambanya. Karena barangsiapa yang menjadikan kafir sebagai pemimpin mereka dan meninggalkan orang-orang Muslim serta menjadikan mereka teman kepercayaan, membangkang atas perintah Tuhan dan mengasihi musuh-musuhnya maka akan mendapat siksa dari Allah SWT.  Dalam salah satu Riwayat Nabi SAW, yang ditambahkan oleh Az-Zamakhsyari dan al-Baidawi yang diriwayatkan oleh al-Sunan (at-Turmudzi, an-Nasai, Abu Dawud dan Ibnu Majah) yang artinya: “Aku lepas hubungan dengan seorang Muslim yang berada dibawah kekuasaan orang-orang musyrik. Nabi ditanya, ‘Ya Rasulallah mengapa demikian?’ Nabi bersabda: Sebab api (kekuatan) keduanya sulit teridentifikasi”. Larangan diangkatnya non Muslim sebagai pemimpin bagi kaum Muslimin adalah logis mengingat mereka adalah musuh bagi orang-orang Islam, maka secara akal sehat saja tidaklah pantas seorang musuh memimpin diri kita. Dan meninggalkan kawan-kawan kita untuk mengangkat seorang musuh. Meskipun, seorang musuh tersebut dikenal adil dan Amanah. Jika meminjam perkataan Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya, apa yang menjadi landasan seseorang membandingkan pemimpin Islam yang tidak adil dengan pemimpin non Islam yang adil? Dalam ilmu logika itu tidak apple to apple, dan bagaimana serta dengan cara apa dan bagaimana menghitung seseorang ini adil dan tidak adil?

            Dalam saduran H.M. Mujar Ibnu Syarif menegaskan bahwasannya mengangkat seorang kafir menjadi pemimpin bagi kaum Muslim adalah lebih berbahaya daripada kekafiran kaum kafir dan kamusyrikan kaum musyrik.

            Kebesaran nama Ibnu Taimiyah memang tidak dapat terbantahkan namun dalam hal ini, nampaknya pemikiran beliau menyimpang terutama dalam soal pengangkatan seorang pemimpin yang hanya dilandaskan pada kecakapan dan keadilannya saja. Dan mengesempingkan agamanya. Tentunya, pemikiran yang apabila mengutip pernyataan Ibnu Batutah merupakan bentuk “Disordred Brain” orang yang mengalami kekacuan intelektual (Khalik, 2014). Dalam hal ini Ibnu Taimiyah memberikan pembelaan dengan sebuah kaidah dalam ushul fiqh, yaitu dar’ul mafashid muqaddam ala jalabil mashalih (menghilangkan kerusakan lebih utama dibanding dengan mendatangkan (sedikit) mashlahat) justru jika berangkat dari paradigma berpikir seperti itu, menjadi lucu tersendiri ketika untuk menghilangkan kerusakan itu malah dengan mengangkat seorang “pelindung” yang notabene musuh yang bukannya menentaskan persoalan malah menambah persoalan. Di sisi lain, beliau menolak konsep Ahlu Halli wal Aqdhi yang bertugas untuk memilih pemimpin, dan disini Ibnu Taimiyiah tidak secara jelas memberikan alternatif tentang bagaimana cara pengangkatan seorang kepala negara. Ahlu Halli wal Aqdhi justru dapat menjawab tantangan untuk mencari pemimpin Islam yang adil dan berlaku adil serta dapat menjalankan hukum-hukum (dalam artian memiliki kekuatan) seperti yang menjadi syarat-syarat pemimpin “versi” Ibnu Taimiyah -jika tidak dapat dikatakan versi syariat-, sehingga pernyataan Ibnu Taimiyah tentang lebih baik dipimpin oleh seorang kafir yang adil daripada Islam yang tidak adil tidak akan keluar dan mendapat pertentangan dari kawan berpikir Hujjatul Islam ini yang dengan kejam para pengkritiknya memberikan label bahwasannya beliau terkena,“Odium theologicum” 

            Terlepas dari itu semua, khazanah pengetahun dunia Islam banyak berhutang terhadap sumbangasih dari Ibnu Taimiyah ini beliau merupakan seorang tokoh, pejuang paling ikhlas, ulama yang memiliki intelektualitas yang tinggi dan berdedikasi besar terhadap kemajuan agama dan perbaikan umat saat itu yang tengah mengalami dekadensi moral dan meretas jalan ke arah pembaharuan Islam. Semoga Allah merahmati kita dan beliau, aamiin.

*Tulisan ini ditulis oleh Tim Editor BelajarPolitik.com

Referensi

Candra, A. A. (2017). Pemikiran siyasah syar’iyah Ibnu taimiyah (kajian terhadap konsep imamah dan khilafah dalam sistem pemerintahan islam). 01, 161–172.

Khalik, A. T. (2014). Pemimpin Non Muslim Dalam Perspektif Ibnu Taimiyah. 14, 59–90.

Mahmuddin. (2015). Pemikiran Politik Ibnu Tamiyah Mahmuddin | 63. 6, 63–72.

Qoharuddin, M. A. (2019). Konsep Pemikiran Ibnu Taymiyah Tentang Kepemimpinan Politik Dalam Islam. 5(April 2019).

Khalid Ibrahim Jidan (1999), Teori Politik Islam, Telaah Kritis Ibnu Taimiyah Tentang Pemerintahan Islam, Terj. Masrohim Cet. III; Jakarta: Risalah Gusti

Fahmi Huwaidi (1998), “Kebangkitan Islam dan Persamaan Hak Antar Warga Negara”, dalam Yusuf Qadhrawi, et. al, Kebangkitan Islam dalam Perbincangan Para Pakar, tej. Moh. Nurhakim Jakarta: Gema Insani Press

Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir al-Qur’an al-Azim (Beirut: Dar al-Fikr, 1992), 1/439

Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, Tafsir al-Qur’an al-Hakim (Tafsir al-Manaar), (Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t.), VI/429

H. Lammens, S.J., (1929). Islam Beliefs and Institutsions. London: Methuen



Kirim Tulisan Anda ke: redaksibelajarpolitik@gmail.com | Tulisan dapat berupa Opini, Puisi, Berita aktual atau lainnya. Kemudian, kumpulkan poin dan dapatkan reward!.

Komentar