Muqadimah
Konsep politik Islam yang ditunjukan oleh al-Qur’an dan
petunjuk Nabi SAW. Memunculkan beragam pandangan yang pada gilirannya memantik
diskursus dan perdebatan yang alot di antara ilmuwan dan ulama Islam. Tak
terkecuali pemikiran Ibnu Taimiyah yang dinilai kontroversial karena terlalu
“liberal” dan apabila meminjam istilah Tahir Bawazir, “golongan terlalu lembek”
dengan konsep pemikiran politiknya.
Ibnu Taimiyah lahir pada tanggal 10 Rabiul Awal tahul 611
H (1263 M) di sebuah kota bernama Harran, Syiria. Nama lengkapnya Ahmad Taqi
al-Din Abu Al-Abbas Ibnu Abdul Halim Ibnu Abd-Salam Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu
Taimiyah, beliau beserta keluarga Hijrah ke damaskus setelah kotanya diserang
oleh bangsa Tartar, di Damaskus pada saat itu telah berdiri sebuah Lembaga
Pendidikan yang sangat terkenal dan berafiliasi kepada Mazhab Hanbali. Di
Damaskus ini, beliau berhasil menyelesaikan studinya dibawah bimbingan sang
Ayah, selain itu beliau juga berguru kepada para syaikh dengan berbagai
disiplin ilmu. Maka, tak heran bila Ibnu Taimiyah menguasai pelbagai macam
bidang ilmu mulai dari ilmu-ilmu yang bersifat teologi keislaman sampai ilmu
umum dan filsapat.
Kehidupan Ibnu Taimiyah selalu senantiasa diwarnai dengan
jihad yang berkesinambungan. Beliau hidup di era kemerosotan nilai-nilai dan
pergulatan seru serta berkepanjangan yang mengakibatkan merosotnya nilai-nilai politik
dan agama saat itu, ditambah dengan peperangan yang terus terjadi antara Muslim
dan bangsa barat (perang salib) menambah dinamika persoalan kehidupan Kaum Muslim
tak terkecuali Ibnu Taimiyah, yang tak jarang beliau berjihad dengan pedang
pada suatu waktu dan pada saat tertentu berjihad dengan pena. Sehingga sekali
waktu beliau dihantarkan ke penjara di Damaskus yang merupakan tempat
terakhirnya di dunia, pada tanggal 20 Dzulqaidah 728 H beliau mengkat, ke
reribaan Allah SWT. Meninggalkan pemikiran yang menjadi rujukan berpikir bagi
umat setelahnya.
Biografi Pemikiran Ibnu
Taimiyah
Jika menilik secara cermat pemikiran Ibnu Taimiyah
mempunyai korelasi dengan pemikir-pemikir Yunani kuno seperti Plato dan
Aristoteles yang mengakui adanya analogi yang kuat antara organisasi negara
dengan manusia itu sendiri (Candra, 2017) jadi ketika Plato
menyinggung tentang tiga unsur yang ada dalam manusia (ruh, rasio dan nafsu)
maka ia juga mengatakan adanya tiga komponen utama dalam masyarakat yakni,
pemerintah, negara dan pekerja. Ibnu Taimiyiah juga menggunakan analogi
organisme manusia terutama saat ia membagi jiwa manusia menjadi tiga bagian yaitu,
menurut golongan muthmainnah (jiwa yang tenang) merupakan golongan yang
berada diatas dua sisi yaitu pemarah (al-ammarah) dan jiwa yang selalu
menyesal (al-lawwamah). Apabila, paham Plato banyak terpengaruh oleh utilitarianisme
berbeda halnya dengan pemikiran Ibnu Taimiyah yang berangkat dari ajaran Islam.
Namun di dalam teori kepemimpinan, Ibnu Taimiyah, beliau menyatakan
bolehnya untuk dipimpin oleh Non-Islam. Dalam pernyataannya, “lebih baik
dipimpin oleh pemimpin non-Muslim yang adil, daripada Muslim yang tidak adil”. Bagi
Hujjatul Islam ini juga, tidak ada dasar dalam al-Qur’an dan Sunnah
berkaitan dengan teori khilafah tradisional maupun teori imamah mutlak. Oleh
sebabnya, ia juga menolak sistem Ahlu Halli wal Aqdhi yaitu sekelompok
orang yang mempunyai otortitas menentukan konstitutsi dan hingga mereduksi
praktik sumpah setia atau baiat (Mahmuddin, 2015). Dan sebagai
gantinya beliau menawarkan konsep Ahlu as-Syaukah yaitu orang-orang yang
memegang tumpuk kekuasaan. Dengan argumentasi bahwasannya negara tidaklah
didirikan oleh sekelompok ulama melainkan oleh seluruh komponen masyarakat, karena
kekuatan politik tidak mungkin tumbuh tanpa kekuasaan fisik. Selain itu, Ibnu Taimiyah
juga menolak sistem khilafah karena menurut hematnya persoalan Islam bukanlah
pada lembaga khilafah melainkan kepada penerapan syariat dan menyelesaikan
perkara yang timbul diantara masyarakat adalah wajib diselesaikan menurut hukum
yang adil sebagaimana dicontohkan oleh Rasulallah SAW. Semua harus diselesaikan
dengan keadilan karena segala urusan dunia dan akhirat tidak bisa memuaskan
kecuali diikhtiarkan dengan penyelesaian yang seadil-adilnya. Syarat-syarat
menjadi pemimpin menurut Ibnu Taimiyah sendiri haruslah memenuhi hal-hal
berikut, yaitu: 1. Al-Quwwah (kuat) dan berintegritas (al-Amanah);
2. Selain harus memiliki kekuataan dalam artian dapat menjatuhkan hukum
diantara manusia dengan penuh keadilan dan kesanggupan menjalankan hukum-hukum
tersebut. Seorang pemimpin juga hendaknya dalam menjalankan kepemimpinnya ada
keselarasan dan keseimbangan antara pemimpin dan wakilnya (Qoharuddin, 2019) maka disini jelas
bahwasannya penempatan seorang pemimpin dalam pandangan Hujjatul Islam
ini adalah sesuai dengan kecakapan dan kualitas pribadinya bukan berlandaskan
pada agama.
Kritik Terhadap Konsep
Kepemimpinan Ibnu Taimiyah
Secara umum, perbedaan pendapat para ulama tentang
pemimpin non Muslim terbagi pada dua kubu. Pertama, dan merupakan
pendapat paling banyak dianut dan menjadi tesis yang paling banyak diikuti oleh
umat Islam dewasa ini[ yaitu menolak pemimpin Non-Islam.
Adapun, pendapat kedua mendukung pemimpin Non-Muslim. Ayat al-Qur’an
yang menjadi rujukan kelompok pertama adalah Ali Imran ayat 28 dan 11 ayat
lainnya. Mengutip pernyataan Ibnu Al-Arabi bahwa ayat-ayat yang melarang
menjadikan non Muslim menjadi pemimpin bagi kaum Muslimin bukan hanya itu
bahkan ayat tersebut secara jelas melarang kaum Muslim untuk menjadikan kafir
sebagai teman kepercayaannya. Senada dengan pandangan tersebut, Ibnu Katsir
berpandangan bahwa ayat tersebut merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada
hambanya. Karena barangsiapa yang menjadikan kafir sebagai pemimpin mereka dan
meninggalkan orang-orang Muslim serta menjadikan mereka teman kepercayaan,
membangkang atas perintah Tuhan dan mengasihi musuh-musuhnya maka akan mendapat
siksa dari Allah SWT. Dalam salah satu Riwayat Nabi SAW, yang
ditambahkan oleh Az-Zamakhsyari dan al-Baidawi yang diriwayatkan oleh al-Sunan
(at-Turmudzi, an-Nasai, Abu Dawud dan Ibnu Majah) yang artinya: “Aku lepas
hubungan dengan seorang Muslim yang berada dibawah kekuasaan orang-orang
musyrik. Nabi ditanya, ‘Ya Rasulallah mengapa demikian?’ Nabi bersabda: Sebab
api (kekuatan) keduanya sulit teridentifikasi”. Larangan diangkatnya non
Muslim sebagai pemimpin bagi kaum Muslimin adalah logis mengingat mereka adalah
musuh bagi orang-orang Islam, maka secara akal sehat saja tidaklah pantas
seorang musuh memimpin diri kita. Dan meninggalkan kawan-kawan kita untuk
mengangkat seorang musuh. Meskipun, seorang musuh tersebut dikenal adil dan
Amanah. Jika meminjam perkataan Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya, apa yang
menjadi landasan seseorang membandingkan pemimpin Islam yang tidak adil dengan
pemimpin non Islam yang adil? Dalam ilmu logika itu tidak apple to apple,
dan bagaimana serta dengan cara apa dan bagaimana menghitung seseorang ini adil
dan tidak adil?
Dalam saduran H.M. Mujar Ibnu Syarif menegaskan
bahwasannya mengangkat seorang kafir menjadi pemimpin bagi kaum Muslim adalah
lebih berbahaya daripada kekafiran kaum kafir dan kamusyrikan kaum musyrik.
Kebesaran nama Ibnu Taimiyah memang tidak dapat
terbantahkan namun dalam hal ini, nampaknya pemikiran beliau menyimpang
terutama dalam soal pengangkatan seorang pemimpin yang hanya dilandaskan pada
kecakapan dan keadilannya saja. Dan mengesempingkan agamanya. Tentunya,
pemikiran yang apabila mengutip pernyataan Ibnu Batutah merupakan bentuk “Disordred
Brain” orang yang mengalami kekacuan intelektual (Khalik, 2014). Dalam hal ini Ibnu
Taimiyah memberikan pembelaan dengan sebuah kaidah dalam ushul fiqh,
yaitu dar’ul mafashid
muqaddam ala jalabil mashalih (menghilangkan kerusakan lebih utama dibanding dengan
mendatangkan (sedikit) mashlahat) justru jika berangkat dari paradigma berpikir
seperti itu, menjadi lucu tersendiri ketika untuk menghilangkan kerusakan itu
malah dengan mengangkat seorang “pelindung” yang notabene musuh yang bukannya menentaskan
persoalan malah menambah persoalan. Di sisi lain, beliau menolak konsep Ahlu
Halli wal Aqdhi yang bertugas untuk memilih pemimpin, dan disini Ibnu
Taimiyiah tidak secara jelas memberikan alternatif tentang bagaimana cara
pengangkatan seorang kepala negara. Ahlu Halli wal Aqdhi justru dapat
menjawab tantangan untuk mencari pemimpin Islam yang adil dan berlaku adil serta
dapat menjalankan hukum-hukum (dalam artian memiliki kekuatan) seperti yang
menjadi syarat-syarat pemimpin “versi” Ibnu Taimiyah -jika tidak dapat
dikatakan versi syariat-, sehingga pernyataan Ibnu Taimiyah tentang lebih baik
dipimpin oleh seorang kafir yang adil daripada Islam yang tidak adil tidak akan
keluar dan mendapat pertentangan dari kawan berpikir Hujjatul Islam ini
yang dengan kejam para pengkritiknya memberikan label bahwasannya beliau
terkena,“Odium theologicum”
Terlepas dari itu semua, khazanah pengetahun dunia Islam banyak berhutang terhadap sumbangasih dari Ibnu Taimiyah ini beliau merupakan seorang tokoh, pejuang paling ikhlas, ulama yang memiliki intelektualitas yang tinggi dan berdedikasi besar terhadap kemajuan agama dan perbaikan umat saat itu yang tengah mengalami dekadensi moral dan meretas jalan ke arah pembaharuan Islam. Semoga Allah merahmati kita dan beliau, aamiin.
*Tulisan ini ditulis oleh Tim Editor BelajarPolitik.com
Referensi
Candra, A. A. (2017). Pemikiran siyasah syar’iyah Ibnu
taimiyah (kajian terhadap konsep imamah dan khilafah dalam sistem pemerintahan
islam). 01, 161–172.
Khalik, A. T. (2014). Pemimpin Non Muslim Dalam Perspektif
Ibnu Taimiyah. 14, 59–90.
Mahmuddin. (2015). Pemikiran Politik Ibnu Tamiyah
Mahmuddin | 63. 6, 63–72.
Qoharuddin, M. A. (2019). Konsep Pemikiran Ibnu Taymiyah
Tentang Kepemimpinan Politik Dalam Islam. 5(April 2019).
Khalid
Ibrahim Jidan (1999), Teori Politik Islam, Telaah Kritis Ibnu Taimiyah
Tentang Pemerintahan Islam, Terj. Masrohim Cet. III; Jakarta: Risalah Gusti
Fahmi Huwaidi (1998), “Kebangkitan
Islam dan Persamaan Hak Antar Warga Negara”, dalam Yusuf Qadhrawi, et. al, Kebangkitan
Islam dalam Perbincangan Para Pakar, tej. Moh. Nurhakim Jakarta: Gema
Insani Press
Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir al-Qur’an al-Azim
(Beirut: Dar al-Fikr, 1992), 1/439
Muhammad Abduh dan
Rasyid Ridha, Tafsir al-Qur’an al-Hakim (Tafsir al-Manaar), (Beirut: Dar
al-Ma’rifah, t.t.), VI/429
H. Lammens, S.J.,
(1929). Islam Beliefs and Institutsions. London: Methuen
Kirim Tulisan Anda ke: redaksibelajarpolitik@gmail.com | Tulisan dapat berupa Opini, Puisi, Berita aktual atau lainnya. Kemudian, kumpulkan poin dan dapatkan reward!.

Komentar