PENDAHULUAN
Wacana politik Islam dan
penerapan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya agaknya masih menjadi
perbincangan yang hangat di dalam perpolitikan tanah air. Diskursus perpolitikan
yang menarik sekaligus menjadi kontroversi adalah paradigma seputar relasi
agama (Islam) dan Negara. relasi agama dan negara yang melahirkan apa yang
disebut fundamentalisme, modernisme, tradisionalisme, sekularisme Islam,
nasionalisme dan lain semacamnya adalah bentuk-bentuk riil dari hasil interaksi
intensif antara Islam dan Negara (Yusuf, 2012) Dalam sejarahnya,
politik Islam mewarnai dinamika perpolitikan tanah air, dimulai pada masa
Jepang berlanjut hingga orde lama saat kekuatan Islam terhimpun dalam suatu
majelis yang kemudian hari menjadi partai Politik Masyumi sebagai refresentatif
kekuatan dunia Islam Indonesia, meski pada akhirnya harus terpecah kepada
beberapa partai lain salah satunya partai Nahdlatul Ulama (P-NU) yang berakibat
serius terhadap gagalnya kelompok Islam dalam memperjuangkan konsitutsi yang
berasaskan Islam di dewan konsituante meskipun disatu sisi lain ada indikasi
kegagalan kelompok Islam dalam memperjuangkan cita-citanya adalah dikarenakan
kelompok Islam di Indonesia tidak sepenuhnya sepakat dengan pemikiran pendirian
atau formalisasi syariat Islam, lebih jauh keragaman suku bangsa, adat-istiadat
dan persebaran kebudayaan turut mempengaruhi. Meski, pada era orde baru,
agaknya kekuatan Islam coba direduksi dan dikonsentrasikan pada satu kekuatan
politik yang tergabung dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nyatanya tidak
dapat berkata banyak. Situasi politik tanah air yang tidak memungkinkan partai
selain Golkar untuk memenangi pemilu membuat kekuatan Islam seolah-olah
melemah, bersamaan dengan matinya demokrasi dan tumbuh suburnya diktatorisme
Soeharto. Pasca-runtuhnya Orde Baru, angin kebebasan dapat dirasakan semua
pihak, diawal-awal reformasi kelompok Islam berhasil mengantarkan Abdurrahman
Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden ke-4 menggantikan Habibie dan mengalahkan
Megawati Soekarnoputeri yang notabene merupakan ketua umum partai yang
memenangi pemilu pada kontestasi elektoral 1999. Strategi penghadapan Megawati
melalui koalisi poros tengah (PAN, PPP, PKB) menjadi contoh bagaimana identitas
Islam dimanfaatkan dalam memobilisasi dukungan (Ekawati, 2019).
Selain itu, pada masa
yang sama semangat untuk memformalisasikan hukum Islam ke dalam hukum positif
Indonesia menguat. Tumbuhnya NGO, Ormas Islam dan LSM semacamnya turut
memberikan andil yang tidak sedikit dalam usaha menumbuh kembangkan semangat
ke-Islaman yang selama masa Orde Baru seolah-olah mati suri. Dalam konteks
inilah, terjadinya diskursus paling tidak antara hukum Islam dan hukum Negara (Ikhwan & Jamal, 2021). Pada pihak
pertama, terjadi ketika hukum Islam diperjuangkan sebagai aspirasi keagamaan
untuk diakomodasi semaksimal mungkin oleh negara dan mempersempit atau memotong
aspirasi keagamaan lain bahkan terkesan ingin mendirikan negara Islam
sebagaimana yang diperjuangkan oleh NGO atau LSM yang berdiri pasca-reformasi
1998. Sedangkan, di pihak kedua, kontestasi terjadi ketika hukum Islam dan
negara sama-sama terlibat dalam arena saling menaklukan sepenuhnya. Dalam
kondisi tersebut terjadi kegamangan diantara umat, disebabkan dalam satu sisi
mereka harus menjalankan ajaran agama secara kaffah namun disisi lain
harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku. Namun, demikian menurut Zuhraini
(2014) subtansi permasalahannya tidak terletak pada bagaimana kedua masalah ini
dapat diterapkan sekaligus, akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana
hubungan dan rumusan antara agama dan negara, terutama pada aspek hukumnya.
Tulisan ini kemudian akan
memaparkan tentang peran paradigma politik inklusif-subtansif guna memahami
nilai-nilai subtantif agama dalam kehidupan berbangsa yang digunakan sebagai
acuan dalam usaha untuk membangun Politik kebangsaan Indonesia di masa depan dengan
menggunakan teori kritis. Teori kritis menjadi pisau analisis yang cukup tajam
dan secara keilmuan berusaha memetakan relasi antara domain realitas sosial
yang dipisahkan secara spesifik meskipun dinilai sangat
radikal dalam artian ingin menjungkirbalikan struktur yang ada dalam dunia
empiris yang dianggapnya telah membawa ketidakadilan dan penindasan yang begitu
massif, sistematis dan terstuktur (Sholahudin, 2020).
PEMBAHASAN
Dalam dunia politik Islam
kontemporer. Paradigma berpikirnya agaknya terbagi kepada tiga faksi yang
saling bertolak-belakang satu sama lain. Paradigma pertama adalah paradigma
yang terpengaruhi oleh pemikiran Barat. Yaitu, paradigma politik Hobbes dan
Machiavelli. Dengan karakteristik pemikiran yang berorientasi kepada perebutan
dan pelanggengan kekuasaan, bahwa menurut Machiavelli negara tanpa kekuasaan
merupakan sesuatu yang tidak masuk akal. Negara yang ada demi dirinya sendiri
membutuhkan kekuasaan mutlak. Adapun, Hobbes beranggapan bahwa manusia
sejatinya selalu menjadi ancaman bagi manusia lainnya (Hommo Homini Lupus)
oleh karena Negara Leviathan (sejenis monster atau makhluk raksasa) adalah
bentuk negara yang terbaik (mutlak). Secara reflektif, pandangan kedua tokoh
Barat ini senyatanya mematikan kemanusiaan manusia. Namun, secara faktual
pemikiran politik Machiavelli maupun Hobbes masih mengalir hingga saat ini.
Hobbes disisi lain juga menggagap bahwa moralitas agama, nilai-nilai norma
tidak dapat mengatur manusia. Suhelmi menambahkan, pertama bahwa terkait
menata masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip normatif seperti
agama dan moralitas tidaklah mungkin, karena prinsip-prinsip seperti itu
hanyalah kedok-kedok emosi dan nafsu-nafsu hewani yang paling rendah; kedua,
masyarakat bisa mewujudkan perdamaian hanya apabila mampu mengeyahkan
nafsu-nafsu itu. Pandangan kedua tokoh ini, selain refresentatif untuk
menggambarkan paradigma politik Barat modern, juga secara implisit-eksplisit,
faktual-esensial pandangan tersebut masih mengalir sebagai insipirasi politik
kontemporer dewasa ini (Yusuf, 2012), tak terkecuali
dalam pemikiran politik di Indonesia. bagaimana kita melihat pemegang kuasa
melakukan segala cara dalam usaha mempertahankan kekuasaannya, termasuk
membentuk koalisi gemuk agar segala proyeknya tidak terganggu di parlemen.
Paradigma kedua adalah
legal-eklusif, ciri-ciri dari paradigma ini adalah mencoba memasukan Islam ke
dalam seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara (Mufti, 2015) karena Islam
adalah agama yang sempurna yang mengatur segala sesuatu yang ada di dunia.
Implikasinya adalah baik masalah sosial, pemerintahan, ekonomi, politik, sampai
keluarga diatur oleh Islam. Selain itu, harus diformalisasikannya syariat Islam
sebagai konsitutsi resmi negara. Dalam beberapa kasus, mereka yang memegang
paradigma politik seperti ini rentan terkena paham radikalisme-fundamentalisme
karena golongan ini selalu menekankan kepada politisasi yang mengarah kepada
simbolisme keagamaan secara formal.
Indonesia merupakan
negara majemuk dengan segala macam perbedaan didalamnya, menurut data sensus
penduduk Badan Pusat Statistik pada 2010 silam, ada lebih dari 200 suku bangsa
di Indonesia, yang jika dirinci terdapat 1.340 suku bangsa yang tersebar dari
Sabang sampai Marauke, masih dalam data yang sama sekurangnya juga ada lebih
dari 15 ribu pulau yang dimiliki oleh Indonesia. dengan keragaman seperti itu
maka dalam konteks ke-Indonesiaan, golongan ketiga merupakan dirasa yang paling
cocok secara pemikiran dan tindakan. Mereka adalah golongan
inklusif-substansif. Mereka tidak menekankan kepada formalisasi agama (seperti
kaum legal-inklusif) melainkan lebih menekankan kepada apa yang teologi
pembebasan sebut sebagai penjunjungan hak asasi manusia. Pendukung paradigma ini
meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW hadir bukan untuk memformalisasi hukum dan
atau mendirikan negara Islam. Melainkan menyampaikan risalah kenabian serta
memperbaiki akhlak, selain itu argumen utama yang diusung oleh kelompok ini
adalah subtansti dan kontektualisasi. Bukan terjebak dalam narasi teks yang
oleh sebagian kelompok Islam dimaknai secara literal dan serampangan. Upaya
yang kemudian dilakukan oleh kelompok ini dalam bidang Politik Indonesia dewasa
ini adalah dengan melakukan penekanan manifestasi subtansial dari nilai-nilai
dalam aktifitas Politik (Arianti et al, 2022). Seperti lebih menekankan kepada
penerapan syariat Islam secara individu dengan menjaga keharmonisan hubungan
antar umat beragama ketimbang dengan memperjuangkan penerapan perda syariat dan
pemberangusan tempat-tempat hiburan malam, hal ini senada dengan apa yang oleh
ushul fiqh sebut Dar’ul mafashid muqaddam ala jalabil masholih.
PENUTUP
Paradigma
inklusif-subtantif yang dinilai cukup plural dan mengakomodasi semua
kepentingan minoritas dan mayoritas mampu untuk menjadi penopang dan penjaga
demokrasi Indonesia ke depannya. Situasi politik yang terbuka akan segala
perbedaan, cair dan mengedepankan persatuan serta kebaikan bersama dalam
prosesnya akan mengantarkan Indonesia pada keharmonisan dan perwujudan
cita-cita nasional. Meskipun, ada agitasi dari segelintir kelompok untuk
membuat gaduh keayeman-tentreman Indonesia dengan wacana-wacana pendirian khilafiyah
Islamiyah dan atau sejenisnya. Yang pada nyatanya selalu menomor-duakan
rakyat sehingga kepentingan rakyat terganggu, senyatanya paradigma
inklusif-subtantif berhasil untuk membebaskan Indonesia terhadap ancaman
radikalisme-ekstrimisme yang mengancam kedaulatan dan persatuan bangsa.
Namun, meskipun begitu
inklusif-subtantif tidak dapat dimaknai secara telanjang sebagai paham
pluralisme yang tidak menganggap kebenaran mutlak dan tunggal. Melainkan,
dimensi spritualitas tetap hidup dan dihidupkan, tidak serta merta mengarah
kepada kehidupan duniawi yang serba matrealistik-sekularis yang didalamnya
petunjuk wahyu hanya disebut secara berkala dalam kesempatan-kesempatan
tertentu (Rasyid, 2017).
*Penulis: Lusy Fani (Mahasiswa S1 Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
REFERENSI
Abdullah. (2014) “Hubungan Agama
dan Negara: konteks ke-Indonesiaan” Jurnal Politik Profetik, Vol. 4, No. 2
Abdurrahman Wahid, Islamku, Islam
Anda, Islam Kita. Jakarta: The Wahid Institute, 2006
Kusnaedi Arianti, Ighna Karimah dan
Isma Maulana Ihsan. (2022) Membangun Sistem Demokrasi Indonesia di Era
Perkembangan Teknologi 4.0 dalam Sudut Pandang Islam.
Ekawati, E.
(2019). Peta Koalisi Partai Politik di Indonesia pada Pemilihan Presiden Era
Reformasi Map of the Political Party Coalition in Indonesia Presidential
Election in the Reform Era. 7(2), 160–172.
Haryanto, Sindung.
2013. Spektrum teori Sosial: dari Klasik hingga Postmodern, Arruz Media,
Bandung.
Ikhwan, M., &
Jamal, A. (2021). Diskursus Hukum Islam dalam Konteks Keindonesiaan :
Memahami Kembali Nilai-Nilai Substantif Agama. 15(1), 173–186.
Mufti, M. (2015). Politik
Islam: Sejarah dan Pemikiran. CV. Pustaka Setia.
Rasyid, H. (2017).
Pengantar Ilmu Politik perspektif Barat dan Islam. PT Rajagrafindo
Persada.
Sholahudin, U.
(2020). MEMBEDAH TEORI KRITIS MAZHAB FRANKFURT : Journal Urban of Sociology,
3, 71–89.
Yusuf, H. (2012).
Pergumulan Pemikiran Politik Islam Kontemporer Menjelajah Urgensi Politik Islam
Pada Era Global. Jurnal TAPIs, 8.
Zuhraini Zuhraini, “Islam;
Negara, Demokrasi, Hukum dan Politik” Analisis Jurnal Studi Keislaman, 14,
No. 1
Dari
Web
katadata.co.id/amp/safrezi/berita/61dd3126d73ef/mengenali-keragaman-suku-bangsa-di-indonesia diakses pada tanggal 20 Juni 2022
Yohanes
Wahyu Prasetyo. (2022) dalam: https://jpicofmindonesia.org/2022/03/sekilas-tentang-teologi-pembebasan/
diakses pada tanggal 20 Juni 2022
Kirim Tulisan Anda ke email : redaksibelajarpolitik@gmail.com | Tulisan dapat berupa Opini pribadi, esai, berita aktual atau apapun itu kemudian kumpulkan poin dan ambil reward dari kami.


Komentar