Konsep Paradigma Inklusif dalam Membangun Politik Kebangsaan Indonesia

 

Terkadang, kita terlalu terjebak pada sesuatu yang bukan bersifat subtansial.
Yang senyatanya, sesuatu yang bersifat subtansi lebih ditekankan dalam ajaran Islam.
- Editor BelajarPolitik.com

PENDAHULUAN

Wacana politik Islam dan penerapan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya agaknya masih menjadi perbincangan yang hangat di dalam perpolitikan tanah air. Diskursus perpolitikan yang menarik sekaligus menjadi kontroversi adalah paradigma seputar relasi agama (Islam) dan Negara. relasi agama dan negara yang melahirkan apa yang disebut fundamentalisme, modernisme, tradisionalisme, sekularisme Islam, nasionalisme dan lain semacamnya adalah bentuk-bentuk riil dari hasil interaksi intensif antara Islam dan Negara (Yusuf, 2012) Dalam sejarahnya, politik Islam mewarnai dinamika perpolitikan tanah air, dimulai pada masa Jepang berlanjut hingga orde lama saat kekuatan Islam terhimpun dalam suatu majelis yang kemudian hari menjadi partai Politik Masyumi sebagai refresentatif kekuatan dunia Islam Indonesia, meski pada akhirnya harus terpecah kepada beberapa partai lain salah satunya partai Nahdlatul Ulama (P-NU) yang berakibat serius terhadap gagalnya kelompok Islam dalam memperjuangkan konsitutsi yang berasaskan Islam di dewan konsituante meskipun disatu sisi lain ada indikasi kegagalan kelompok Islam dalam memperjuangkan cita-citanya adalah dikarenakan kelompok Islam di Indonesia tidak sepenuhnya sepakat dengan pemikiran pendirian atau formalisasi syariat Islam, lebih jauh keragaman suku bangsa, adat-istiadat dan persebaran kebudayaan turut mempengaruhi. Meski, pada era orde baru, agaknya kekuatan Islam coba direduksi dan dikonsentrasikan pada satu kekuatan politik yang tergabung dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nyatanya tidak dapat berkata banyak. Situasi politik tanah air yang tidak memungkinkan partai selain Golkar untuk memenangi pemilu membuat kekuatan Islam seolah-olah melemah, bersamaan dengan matinya demokrasi dan tumbuh suburnya diktatorisme Soeharto. Pasca-runtuhnya Orde Baru, angin kebebasan dapat dirasakan semua pihak, diawal-awal reformasi kelompok Islam berhasil mengantarkan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden ke-4 menggantikan Habibie dan mengalahkan Megawati Soekarnoputeri yang notabene merupakan ketua umum partai yang memenangi pemilu pada kontestasi elektoral 1999. Strategi penghadapan Megawati melalui koalisi poros tengah (PAN, PPP, PKB) menjadi contoh bagaimana identitas Islam dimanfaatkan dalam memobilisasi dukungan (Ekawati, 2019).

Selain itu, pada masa yang sama semangat untuk memformalisasikan hukum Islam ke dalam hukum positif Indonesia menguat. Tumbuhnya NGO, Ormas Islam dan LSM semacamnya turut memberikan andil yang tidak sedikit dalam usaha menumbuh kembangkan semangat ke-Islaman yang selama masa Orde Baru seolah-olah mati suri. Dalam konteks inilah, terjadinya diskursus paling tidak antara hukum Islam dan hukum Negara (Ikhwan & Jamal, 2021). Pada pihak pertama, terjadi ketika hukum Islam diperjuangkan sebagai aspirasi keagamaan untuk diakomodasi semaksimal mungkin oleh negara dan mempersempit atau memotong aspirasi keagamaan lain bahkan terkesan ingin mendirikan negara Islam sebagaimana yang diperjuangkan oleh NGO atau LSM yang berdiri pasca-reformasi 1998. Sedangkan, di pihak kedua, kontestasi terjadi ketika hukum Islam dan negara sama-sama terlibat dalam arena saling menaklukan sepenuhnya. Dalam kondisi tersebut terjadi kegamangan diantara umat, disebabkan dalam satu sisi mereka harus menjalankan ajaran agama secara kaffah namun disisi lain harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku. Namun, demikian menurut Zuhraini (2014) subtansi permasalahannya tidak terletak pada bagaimana kedua masalah ini dapat diterapkan sekaligus, akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana hubungan dan rumusan antara agama dan negara, terutama pada aspek hukumnya.

Tulisan ini kemudian akan memaparkan tentang peran paradigma politik inklusif-subtansif guna memahami nilai-nilai subtantif agama dalam kehidupan berbangsa yang digunakan sebagai acuan dalam usaha untuk membangun Politik kebangsaan Indonesia di masa depan dengan menggunakan teori kritis. Teori kritis menjadi pisau analisis yang cukup tajam dan secara keilmuan berusaha memetakan relasi antara domain realitas sosial yang dipisahkan secara spesifik meskipun dinilai sangat radikal dalam artian ingin menjungkirbalikan struktur yang ada dalam dunia empiris yang dianggapnya telah membawa ketidakadilan dan penindasan yang begitu massif, sistematis dan terstuktur (Sholahudin, 2020).

PEMBAHASAN

Dalam dunia politik Islam kontemporer. Paradigma berpikirnya agaknya terbagi kepada tiga faksi yang saling bertolak-belakang satu sama lain. Paradigma pertama adalah paradigma yang terpengaruhi oleh pemikiran Barat. Yaitu, paradigma politik Hobbes dan Machiavelli. Dengan karakteristik pemikiran yang berorientasi kepada perebutan dan pelanggengan kekuasaan, bahwa menurut Machiavelli negara tanpa kekuasaan merupakan sesuatu yang tidak masuk akal. Negara yang ada demi dirinya sendiri membutuhkan kekuasaan mutlak. Adapun, Hobbes beranggapan bahwa manusia sejatinya selalu menjadi ancaman bagi manusia lainnya (Hommo Homini Lupus) oleh karena Negara Leviathan (sejenis monster atau makhluk raksasa) adalah bentuk negara yang terbaik (mutlak). Secara reflektif, pandangan kedua tokoh Barat ini senyatanya mematikan kemanusiaan manusia. Namun, secara faktual pemikiran politik Machiavelli maupun Hobbes masih mengalir hingga saat ini. Hobbes disisi lain juga menggagap bahwa moralitas agama, nilai-nilai norma tidak dapat mengatur manusia. Suhelmi menambahkan, pertama bahwa terkait menata masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip normatif seperti agama dan moralitas tidaklah mungkin, karena prinsip-prinsip seperti itu hanyalah kedok-kedok emosi dan nafsu-nafsu hewani yang paling rendah; kedua, masyarakat bisa mewujudkan perdamaian hanya apabila mampu mengeyahkan nafsu-nafsu itu. Pandangan kedua tokoh ini, selain refresentatif untuk menggambarkan paradigma politik Barat modern, juga secara implisit-eksplisit, faktual-esensial pandangan tersebut masih mengalir sebagai insipirasi politik kontemporer dewasa ini (Yusuf, 2012), tak terkecuali dalam pemikiran politik di Indonesia. bagaimana kita melihat pemegang kuasa melakukan segala cara dalam usaha mempertahankan kekuasaannya, termasuk membentuk koalisi gemuk agar segala proyeknya tidak terganggu di parlemen.

Paradigma kedua adalah legal-eklusif, ciri-ciri dari paradigma ini adalah mencoba memasukan Islam ke dalam seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara (Mufti, 2015) karena Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur segala sesuatu yang ada di dunia. Implikasinya adalah baik masalah sosial, pemerintahan, ekonomi, politik, sampai keluarga diatur oleh Islam. Selain itu, harus diformalisasikannya syariat Islam sebagai konsitutsi resmi negara. Dalam beberapa kasus, mereka yang memegang paradigma politik seperti ini rentan terkena paham radikalisme-fundamentalisme karena golongan ini selalu menekankan kepada politisasi yang mengarah kepada simbolisme keagamaan secara formal.

Indonesia merupakan negara majemuk dengan segala macam perbedaan didalamnya, menurut data sensus penduduk Badan Pusat Statistik pada 2010 silam, ada lebih dari 200 suku bangsa di Indonesia, yang jika dirinci terdapat 1.340 suku bangsa yang tersebar dari Sabang sampai Marauke, masih dalam data yang sama sekurangnya juga ada lebih dari 15 ribu pulau yang dimiliki oleh Indonesia. dengan keragaman seperti itu maka dalam konteks ke-Indonesiaan, golongan ketiga merupakan dirasa yang paling cocok secara pemikiran dan tindakan. Mereka adalah golongan inklusif-substansif. Mereka tidak menekankan kepada formalisasi agama (seperti kaum legal-inklusif) melainkan lebih menekankan kepada apa yang teologi pembebasan sebut sebagai penjunjungan hak asasi manusia. Pendukung paradigma ini meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW hadir bukan untuk memformalisasi hukum dan atau mendirikan negara Islam. Melainkan menyampaikan risalah kenabian serta memperbaiki akhlak, selain itu argumen utama yang diusung oleh kelompok ini adalah subtansti dan kontektualisasi. Bukan terjebak dalam narasi teks yang oleh sebagian kelompok Islam dimaknai secara literal dan serampangan. Upaya yang kemudian dilakukan oleh kelompok ini dalam bidang Politik Indonesia dewasa ini adalah dengan melakukan penekanan manifestasi subtansial dari nilai-nilai dalam aktifitas Politik (Arianti et al, 2022). Seperti lebih menekankan kepada penerapan syariat Islam secara individu dengan menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama ketimbang dengan memperjuangkan penerapan perda syariat dan pemberangusan tempat-tempat hiburan malam, hal ini senada dengan apa yang oleh ushul fiqh sebut Dar’ul mafashid muqaddam ala jalabil masholih.

PENUTUP

Paradigma inklusif-subtantif yang dinilai cukup plural dan mengakomodasi semua kepentingan minoritas dan mayoritas mampu untuk menjadi penopang dan penjaga demokrasi Indonesia ke depannya. Situasi politik yang terbuka akan segala perbedaan, cair dan mengedepankan persatuan serta kebaikan bersama dalam prosesnya akan mengantarkan Indonesia pada keharmonisan dan perwujudan cita-cita nasional. Meskipun, ada agitasi dari segelintir kelompok untuk membuat gaduh keayeman-tentreman Indonesia dengan wacana-wacana pendirian khilafiyah Islamiyah dan atau sejenisnya. Yang pada nyatanya selalu menomor-duakan rakyat sehingga kepentingan rakyat terganggu, senyatanya paradigma inklusif-subtantif berhasil untuk membebaskan Indonesia terhadap ancaman radikalisme-ekstrimisme yang mengancam kedaulatan dan persatuan bangsa.

Namun, meskipun begitu inklusif-subtantif tidak dapat dimaknai secara telanjang sebagai paham pluralisme yang tidak menganggap kebenaran mutlak dan tunggal. Melainkan, dimensi spritualitas tetap hidup dan dihidupkan, tidak serta merta mengarah kepada kehidupan duniawi yang serba matrealistik-sekularis yang didalamnya petunjuk wahyu hanya disebut secara berkala dalam kesempatan-kesempatan tertentu (Rasyid, 2017).


*Penulis: Lusy Fani (Mahasiswa S1 Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

REFERENSI

Abdullah. (2014) “Hubungan Agama dan Negara: konteks ke-Indonesiaan” Jurnal Politik Profetik, Vol. 4, No. 2

Abdurrahman Wahid, Islamku, Islam Anda, Islam Kita. Jakarta: The Wahid Institute, 2006

Kusnaedi Arianti, Ighna Karimah dan Isma Maulana Ihsan. (2022) Membangun Sistem Demokrasi Indonesia di Era Perkembangan Teknologi 4.0 dalam Sudut Pandang Islam.

Ekawati, E. (2019). Peta Koalisi Partai Politik di Indonesia pada Pemilihan Presiden Era Reformasi Map of the Political Party Coalition in Indonesia Presidential Election in the Reform Era. 7(2), 160–172.

Haryanto, Sindung. 2013. Spektrum teori Sosial: dari Klasik hingga Postmodern, Arruz Media, Bandung.

Ikhwan, M., & Jamal, A. (2021). Diskursus Hukum Islam dalam Konteks Keindonesiaan : Memahami Kembali Nilai-Nilai Substantif Agama. 15(1), 173–186.

Mufti, M. (2015). Politik Islam: Sejarah dan Pemikiran. CV. Pustaka Setia.

Rasyid, H. (2017). Pengantar Ilmu Politik perspektif Barat dan Islam. PT Rajagrafindo Persada.

Sholahudin, U. (2020). MEMBEDAH TEORI KRITIS MAZHAB FRANKFURT : Journal Urban of Sociology, 3, 71–89.

Yusuf, H. (2012). Pergumulan Pemikiran Politik Islam Kontemporer Menjelajah Urgensi Politik Islam Pada Era Global. Jurnal TAPIs, 8.

Zuhraini Zuhraini, “Islam; Negara, Demokrasi, Hukum dan Politik” Analisis Jurnal Studi Keislaman, 14, No. 1

Dari Web

katadata.co.id/amp/safrezi/berita/61dd3126d73ef/mengenali-keragaman-suku-bangsa-di-indonesia diakses pada tanggal 20 Juni 2022

Yohanes Wahyu Prasetyo. (2022) dalam: https://jpicofmindonesia.org/2022/03/sekilas-tentang-teologi-pembebasan/ diakses pada tanggal 20 Juni 2022



Kirim Tulisan Anda ke email : redaksibelajarpolitik@gmail.com | Tulisan dapat berupa Opini pribadi, esai, berita aktual atau apapun itu kemudian kumpulkan poin dan ambil reward dari kami. 

Komentar

Anonim mengatakan…
Kereeen