Erosi yang terjadi diberbagai belahan dunia menjadikan wacana tentang demokrasi semakin hangat untuk diperbincangkan dewasa ini. Terjadinya autokrasi Xin Jinping di Asia timur (China), Autokrasi dan populisme Erdogan di Turkiye, Vladimir Putin di Eropa menjadikan dialektika demokrasi semakin menguat, seiring dengan itu semakin banyak ia dibahas semakin sulit pula mencari contoh negara yang memenuhi tatanan demokrasi secara sempurna (Purwaneni, 2004). Di Indonesia sendiri, demokrasi pasca-reformasi yang menurut euforia awalnya akan tegak seiring dengan kehancuran diktatorisme orde Baru ternyata demokrasi yang terjadi masih bersifat prosedural-kelembagaan, secara etis-subtantif demokrasi belum sepenuhnya diterapkan (Arianti et al, 2022). Tulisan ini akan mencoba untuk melihat kompleksitas Demokrasi yang terjadi terutama demokrasi pasca-reformasi 1998 di Indonesia ditengah Erosi yang terjadi diberbagai belahan dunia.
Ketika reformasi
menyeruak dalam sosial-teks kehidupan masyarakat Indonesia. Muncul harapan akan
lahirnya tatanan dan sistem politik Indonesia yang benar-benar demokratis.
Namun, setelah dua puluh tahun berjalan. Demokrasi yang diharapkan belum
sepenuhnya terjadi, demokrasi pun kemudian dipertanyakan dan digugat ketika
sejumlah praktik politik mengatasnamakan demokrasi seringkali memperlihatkan
paradoks dan kompleksitasnya sendiri (Purwaneni, 2004). Ditambah dengan
erosi demokrasi lainnya seperti adanya politik dinasti yang dilakukan oleh
rezim, menampakkan kompleksitas tersendiri dalam wajah demokrasi kita, pencalonan
kandidat Presiden dan wakilnya yang dibatasi oleh Presidential Treshold,
yang menurut beberapa ahli politik semakin memperlihatkan kompleksitas
demokrasi Indonesia yang hanya berjalan dalam tataran retorika, dalam kehidupan
nyata Indonesia masih terkungkung dalam praktik feodalisme dan kehancuran demokrasi disegala lini..
Menurut Suharso, salah
satu paradoks demokrasi Indonesia pasca-reformasi adalah demokrasi tidak
menjelma agenda politik melainkan hanya sebatas bahan pencitraan elite belaka. Sehingga,
ketika dulu era orde Baru banyak yang menentang keseragaman, kini Sebagian
elite berpandangan bahwa demokrasi bukan hanya persoalan perbedaan melainkan
kesamaan-kesamaan, dulu era orde Lama pilihan tunggal mendapat banyak
pertentangan, setelah reformasi tidak sedikit kita melihat dalam pemilihan umum
seorang pasangan calon melawan kotak kosong yang katanya, demokratik. Pada
akhirnya, kompleksitas yang terbentuk ialah demokrasi tidak merupa idealisme
dalam usaha kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan hanya alat dan isu
untuk meraih kekuasaan.
Lebih lanjut, dalam
penelitian Arianti et, al (2022) menghasilkan suatu dinamika sendiri dalam
usaha membangun demokrasi Indonesia dewasa ini, adanya polarisasi yang
merupakan implikasi logis dari keberagaman bangsa Indonesia (Jurdi, 2016) pun akibat adanya
paradoks demokrasi yang diakibatkan oleh kultus terhadap individu atau aktor
politik. Jika kultus Soeharto dengan berbagai simbolnya mendapat pertentangan,
pada hari ini justru hal tersebut diperagakkan dengan begitu sadar dan insyaf.
Dengan kemajuan teknologi, jenis komunikasi politik aktor pun berbeda. Dengan
tumbuhnya demokrasi diruang digital ternyata menumbuhkan juga kompleksitas didalamnya,
yaitu bermunculannya buzzerRp dan influencer yang memang menjadi “hama” dalam
proses pendemokratisasian masyarakat. Menurut Suharso, kebangkitan kultus
terhadap individu tersebut mendapat penilaian yang wajar dari masyarakat dan
merupakan praktik politik yang benar. Kemudian, implikasi dari pemikiran
tersebut adalah munculnya usaha untuk mensentralisasi otoritas dengan
mobilisasi simbol-simbol kharisma politik, yang menurut Purwaneni tidak menjadi
soal apakah kharisma tersebut semu atau nyata yang penting ada pesona yang
dapat ditawarkan sebagai komoditas politik.
Terjadinya kompleksitas
demokrasi yang termaksud diatas merupakan jalan terjal dalam usaha
mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi sebagai sebuah sistem yang dianut
dalam perpolitikan Indonesia. Demokrasi kemudian menjadi penting untuk
diterapkan secara etis-substantif untuk menemukan makna sesungguhnya dari
demokrasi, jika hanya berjalan secara prosedural-kelembagaan, senyatanya itu
merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak rakyat, karena yang menjalankan
demokrasi hanyalah segelintir elite atau jika meminjam istilah politiknya,
merupakan bentuk autokrasi. Yang itu, dalam realitanya bukan sistem yang dianut
di Indonesia.
Maka, harus ada kesadaran
membangun demokrasi yang dimulai dengan Pendidikan terhadap masyarakat tentang
hak, fungsi dan kewajiban mereka terhadap negara dan sebaliknya. Usaha sadar
secara kolektif ini harus harus berdasarkan dengan nilai-nilai Pancasila yang
menjadi acuan dalam kehidupan masyarakat maupaun dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara (Rabani, 2020) untuk membumikan
dan mengimplementasikan idealisme Demokrasi.
*ditulis oleh tim redaksi BelajarPolitik.com
----
Kirimkan tulisan Kalian ke email: redaksibelajarpolitik@gmail.com | Tulisan dapat berupa Opini pribadi, esai, berita aktual, satire atau apapun itu. Kumpulkan poin dan ambilah reward yang telah kami sediakan.

Komentar